Sebut Tidak Ada Kerugian Negara, Emirsyah Satar Minta Keringanan Hukuman
Dia menyebut tidak ada kerugian negara di Garuda dan bahkan maskapai pelat merah itu berhasil meraih keuntungan
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Dirut Garuda, Emirsyah Satar menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan yang dilakukan serta meminta keringanan hukuman yang seadil-adilnya kepada Majelis Hakim atas tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dia menyebut tidak ada kerugian negara di Garuda dan bahkan maskapai pelat merah itu berhasil meraih keuntungan dan selamat dari kebangkrutan serta tidak ada intervensi di dalam pengadaan.
Perkara menyangkut Rolls Royce di Inggris yang diinvestigasi oleh Serious Fraud Office (SFO) dinyatakan telah ditutup karena tidak terdapat cukup bukti dan tidak sesuai kepentingan publik.
Baca: Kinerja Anggota DPR Dikritik, Andre Rosiade Tuding Najwa Shihab Dapat Untung dari Kartu Prakerja
Baca: Punya Masalah Susah BAB Saat Puasa? Simak 7 Tips Mengatasinya
Demikian antara lain pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh mantan direktur utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dalam sidang penyampaian pledoi (pembelaan) yang dilaksanakan secara online pada Kamis, 30 April 2020.
Dalam salah satu bagian pembelaan yang disampaikan, Emirsyah Satar - seperti yang disampaikan oleh para saksi - menegaskan bahwa ia tidak pernah mengintervensi atau mengarahkan pengadaan di PT Garuda Indonesia.
Baca: PSBB di Bodebek dan Bandung Raya Memuaskan, Ridwan Kamil Akan Berlakukan PSBB di Seluruh Jawa Barat
Emirsyah juga sama sekali tidak mengetahui dan bermaksud untuk melakukan pencucian uang.
"Keputusan pengadaan di Garuda sudah selalu diambil Dewan Direksi berdasarkan usulan dari tim dalam forum rapat resmi, serta sudah dimintakan persetujuan kepada Dewan Komisaris karena semua berkomitmen untuk membesarkan Garuda," ujarnya.
Baca: Soal Masa Depan Valentino Rossi, Begini Jawaban Sang Ayah
Jadi, menurut Emirsyah, tidak benar bahwa pengadaan sudah merugikan Garuda atau inefisien.
"Sebab seluruh proses yang dilakukan, justru membuat Garuda selalu mendapatkan harga yang lebih murah dan keuntungan, sehingga dapat dipastikan tidak ada kerugian negara dalam kasus ini," katanya.
Disebutkan beberapa keuntungan yang didapatkan Garuda antara lain cash back Engine Concession dari Rolls Royce senilai USD 26,600,000,00 per pesawat yang dibeli dan menggunakan mesin Rolls Royce serta diskon dari Airbus sebesar 54% dan dari Rolls Royce sebesar s 72% untuk tiap unit pesawat Airbus A-330 sehingga harga pesawat A-330 yang didapatkan Garuda adalah USD 81,326,317, jauh di bawah harga tanpa diskon senilai USD 171,949,317.
Emirsyah Satar juga menyampaikan penyesalannya atas kasus yang terjadi ketika ia menyampaikan, apabila waktu dapat diputar kembali, maka ia akan memilih untuk tidak menjabat sebagai Direktur Utama Garuda.
"Karena kekhilafan yang dilakukannya telah mengecewakan seluruh rakyat Indonesia dan khususnya keluarga serta kerabatnya, serta harus kehilangan isteri tercinta dan membuat keluarga menanggung malu," kata Emirsyah.
Pada tahun 2005, Emirsyah Satar diminta oleh Menteri BUMN, Sugiharto untuk kembali ke Garuda dan menyelamatkannya dari ambang kebangkrutan.
Saat itu, Emirsyah Satar mengaku sudah nyaman dengan kedudukannya sebagai Wakil Direktur Utama Bank Danamon.