Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan THR PNS Cair? Hanya 13 Kriteria Ini yang akan Menerima, Intip Besarannya!

Kapan THR PNS cair? Ternyata hanya 13 kriteria ini yan akan menerima di tahun 2020, intip besarannya!

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kapan THR PNS Cair? Hanya 13 Kriteria Ini yang akan Menerima, Intip Besarannya!
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Ilustrasi- Kapan THR PNS cair? Ternyata hanya 13 kriteria ini yan akan menerima di tahun 2020, intip besarannya! 

TRIBUNNEWS.COM- Di tengah pandemi corona, kapan THR PNS akan cair?

Lalu berapa jumlah besaran yang akan diterima?

Ternyata hanya 13 kriteria ini yang bakal dapat THR pada 2020.

Wabah virus corona yang telah ditetapkan sebagai pandemi global berefek ke berbagai sektor kehidupan termasuk perekonomian.

Pemerintah juga telah menggelontorkan anggaran untuk penanganan Covid-19 yang ditetapkan Jokowi sebagai bencana nasional.

Sejumlah anggaran pun dipangkas untuk realokasi anggaran penanganan Covid-19, termasuk alokasi belanja pegawai.

Pemerintah telah memangkas nilai belanja pegawai sebesar Rp 3,4 triliun.

Berita Rekomendasi

Kekhawatiran soal tidak cairnya THR bagi PNS, Polri, TNI sempat muncul ke publik.

Baca: Sri Mulyani: Tidak Semua Biaya Pelatihan Kartu Prakerja Rp 1 Juta Terpakai

Baca: Sri Mulyani Lapor Rancangan APBN 2021 ke DPR Pekan Depan

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemberian THR untuk PNS tetap akan berlangsung sesuai jadwal.

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Lalu, kapan THR PNS, Polri, dan TNI akan cair?

Menurut Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti, THR untuk PNS akan cair paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri.

Jika Idul Fitri tahun ini jatuh pada 24 Mei 2020 seperti yang telah ditetapkan ormas Muhammadiyah dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/MLM/I.0/E/2020 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1441 Hijriah, maka kemungkinan THR akan cair sekira 14 Mei 2020.

Namun, hingga saat ini, Kementerian Agama belum menetapkan kapan Idul Fitri akan jatuh.

Meski tetap cair, para PNS akan menerima jumlah THR yang menurun dari tahun lalu.

Mengutip dari Kompas.com, Sri Mulyani menjelaskan, THR tahun ini berupa gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami dan anak.

Sementara para PNS tak akan meerima tunjangan kinerja (tukin).

"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin. Pensiun juga teteap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," kata Sri Mulyani.

Lalu berapa besaran THR yang akan diterima di 2020?

Mengutip dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019, berikut ini besaran THR PNS:

Golongan I

-Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
-Golongan Ib: rP 1.704.500 - Rp 2.472.900
-Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
-Golongan Id: Rp 1.851.80 - Rp 2.686.500

Golongan II

-Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
-Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
-Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
-Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

-Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
-Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
-Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
-Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

-Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
-Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
-Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
-Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
-Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Ilustrasi
Ilustrasi (uangteman.com)

PNS nantinya akan menerima tunjangan melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, diatur tunjangan makan untuk golongan I dan II sebesar Rp 35.000, golongan III sebesar Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.

Mengutip dari Kompas.com, tunjangan suami/istri besarannya yakni 5 persen dari gaji pokok.

Baca: Kronologi Ibu Wafat Positif Corona setelah Lahirkan Bayi Kembar, 1 Bayi Meninggal, Dokter Terpapar

Baca: Virus Corona di Filipina: Hampir 10.000 Tahanan Dibebaskan karena Ketakutan akan Wabah Covid-19

Sementara tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Tahun ini, THR tak akan diterima presiden, wakil presiden, bersama para menteri.

Selain itu anggota DPR dan DPD juga tak akan menerima THR.

Terbaru, ada 13 kriteria yang akan mendapat THR di tahun 2020.

Hal ini tertuang dalam RPP yang terlampir pada surat Menteri Keuangan nomor S-343/MK.02/2020 perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Berikut 13 kriteria ASN yang akan menerima THR dikutip Tribunnews dari Kontan:

1. PNS

2. Prajurit TNI

3. Anggota Polri

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri

5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya

6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu

7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang tewas atau gugur

8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang dinyatakan hilang

9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya

10. Penerima Pensiun atau Tunjangan

11. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU

12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

13. Calon PNS.

(Tribunnews.com/Miftah, Kompas.com/Muhammad Idris, Kontan.id/Rahma Anjaeni)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas