Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surat Jokowi soal RUU Omnibus Law Cipta Kerja Digugat ke PTUN

Yang menjadi objek gugatan dalam PTUN ini adalah Surat Presiden yang dikirimkan kepada DPR pada 12 Februari 2020

Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Surat Jokowi soal RUU Omnibus Law Cipta Kerja Digugat ke PTUN
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi menggugat Surat Presiden (Surpres) kepada DPR pada 12 Februari 2020 terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (30/4/2020).

Sejumlah penggugat yang terdaftar antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Merah Johansyah.

Baca: Akademisi UI Minta DPR Dengarkan Banyak Pihak Soal Omnibus Law

Hal tersebut disampaikan Kuasa hukum Tim Advokasi untuk Demokrasi Arif Maulana dalam diskusi daring terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja pada Minggu (3/5/2020).

"Yang menjadi objek gugatan dalam PTUN ini adalah Surat Presiden yang dikirimkan kepada DPR pada 12 Februari 2020. Perlu diketahui bahwa Surpres ini memberikan kewenangan kepada Menko Perekonomian untuk kemudian melanjutkan proses pembentukan peraturan perundang-undangan dari tahapan yang awalnya perencanaan dan juga penyusunan dari pemerintah itu kemudian bisa dilanjutkan DPR RI masuk ke tahap pembahasan," kata Arif.

Arif mengatakan, Surpres tersebut digugat karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan bahkan Konstitusi.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, RUU tersebut disusun dengan mengabaikan prosedur yang telah jelas diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Ia menjelaskan berdasaekan catatan Kode Inisiatif, sebanyak 27 dari 54 Putusan MK yang berkaitan dengan UU yang diubah oleh 'RUU Cilaka' tidak ditaati oleh Pemerintah dalam menyusun substansi RUU Cilaka yakni dengan tiga cara.

Pertama dengan tidak menindaklanjuti Tafsir Konstitusional dari Putusan MK.

Kedua dengan hanya menindaklanjuti sebagian Tafsir Putusan MK.

Ketiga dengan menghidupkan kembali pasal yang sudah dibatalkan oleh MK.

"Kita ingin sampaikan bahwa Surpres yang dikirimkan ke DPR itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan bertenangan dengan hukum tertinggi kita, Konstitusi," kata Arif.

Selain itu, RUU tersebut juga diniliai dibuat hanya untuk kepentingan investasi dengan menumbalkan rakyat dan lingkungan hidup. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas