Surat Jokowi soal RUU Omnibus Law Cipta Kerja Digugat ke PTUN
Yang menjadi objek gugatan dalam PTUN ini adalah Surat Presiden yang dikirimkan kepada DPR pada 12 Februari 2020
Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Menurutnya jika sampai RUU ini disahkan dan diberlakukan dampak meluas dan sistematis terhadap kerusakan lingkungan hidup dan perampasan hak-hak rakyat diberbagai sektor, mulai dari buruh, petani, nelayan, perempuan, masyarakat adat, pers maupun kelompok rentan lainnya akan segera terjadi.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyebut hari ini dikabarkan akan mengirim surat presiden (surpres) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law.
"Ada kabar hari ini pemerintah menyerahkan surpres disertai naskah akademik dan RUU Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja," ujar Arsul di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Menurut Arsul, setelah DPR menerima surpres, maka pimpinan melakukan rapat internal dan kemudian dibawa Badan Musyawarah (Bamus) yang selanjutnya akan dibahas di komisi terkait.
"Tapi yang jelas, semua fraksi akan memberikan ruang kepada publik memberikan masukan. Jadi ruang konsultasi publiknya akan cukup besar lah," tutur Arsul.
Baca: PAN akan Tegaskan Sikap Politik soal Perppu Corona dan Omnibus Law dalam Rakernas
Arsul yang juga tercatat sebagai anggota Komisi III DPR menyebut pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dapat diselesaikan jika pasal-pasal tidak banyak menimbulkan kontroversi di masyarakat.
"Jadi dibaca dulu isinya apa? Kemudian respon masyarakat? Dua hal itu yang menentukan (cepat atau tidak)," papar Arsul.