Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Mbah Minto, Nenek yang Viral Gara-gara Video Larangan Mudik

Berikut ini Simak Fakta-fakta Mbah Minto, Nenek yang Viral Gara-gara Video Larangan Mudik

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
zoom-in Fakta-fakta Mbah Minto, Nenek yang Viral Gara-gara Video Larangan Mudik
YOUTUBE.COM/ Ucup Klaten
Mbah Minto, nenek viral gara-gara video larangan mudik. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak fakta-fakta Mbah Minto, nenek yang viral gara-gara video larangan mudik.

Mbah Minto ini viral setelah muncul dalam video parodi larangan mudik yang dibuat oleh YouTuber bernama Muhammad Sofyan atau yang biasa dipanggil Ucup.

Mbah Minto berperan sebagai simbok dan Ucup berperan sebagai anaknya.

Simbok itu menyuruh anaknya agar tidak mudik karena adanya larangan dari Pemerintah serta upaya mencegah menyebarnya wabah corona.

Berikut ini fakta-fakta dari Mbah Minto, nenek viral gara-gara video larangan mudik.

1. Tinggal di Klaten

Mbah Minto, nenek yang viral ini tinggal di Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Klaten, Jawa Tengah.

Berita Rekomendasi

Sehari-harinya Mbah Minto bekerja mencabuti rumput.

Mbah Minto tinggal sendirian di rumah, suaminya sudah lama meninggal dunia dan keempat anaknya sudah memiliki rumah sendiri-sendiri.

Nenek berusia 70 tahun ini ternyata kerap mendapatkan bantuan makanan dari tetangga.

Baca: 5 Fakta Mbah Minto, Nenek dari Klaten yang Viral Gara-gara Video Gagal Mudik, Dapat THR dari Ganjar

Baca: Mengenal Mbah Minto, Viral Lewat Video Parodi Larangan Mudik, Kini Dapat THR dari Ganjar Pranowo

2. Awal tampil dan perankan simbok dalam video parodi larangan mudik

Dalam parodi larangan mudik, Mbah Minto berperan sebagai simbok dan Ucup berperan sebagai anaknya.

Simbok ini melarang anaknya untuk mudik, namun yang terpenting uang THR nya dikirim ke rumah.

Saat live Instagram bersama Ganjar, Mbah Minto mengaku tidak bisa menggunakan ponsel dan ia diajari oleh Ucup.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas