IPW Sebut Buron KPK Nurhadi Terlihat Beberapa Kali di Masjid, Kuasa Hukum Pertanyakan Bukti
Maqdir Ismail, mempertanyakan bukti-bukti yang disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, mempertanyakan bukti-bukti yang disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, terkait keberadaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang sempat salat duha di lima titik yang berbeda karena tempatnya berpindah-pindah.
Menurut Maqdir, apabila Neta tidak bisa membuktikan dengan cara memperlihatkan foto Nurhadi sedang salat duha, maka patut dipertanyakan kebenaran informasi yang diterima IPW dari sumber yang tidak disebutkan, dan bisa dikategorikan sebagai berita bohong atau hoaks.
"Tolong tanya Neta saja, apa dia punya fotonya Pak Nurhadi sedang sholat," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2020).
Baca: KPK Periksa Pimpinan KJPP Terkait Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi
Baca: Usut Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Periksa 4 Saksi
Baca: KPK Periksa Jaksa Sri Astuti Terkait Kasus Korupsi Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Maqdir sendiri mengaku tidak mengetahui kebenaran informasi yang disampaikan Neta, karena dia sudah lama tidak bertemu dengan Nurhadi. Sebab ia tidak melakukan komunikasi dengan Nurhadi saat menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya tidak tahu kebenaran informasi itu. Saya terakhir ketemu Pak Nurhadi bulan Januari lalu," jelasnya.
"Yang pasti kami tidak bisa berhubungan dengan Pak Nurhadi sejak akhir Januari," sambung dia.
Maqdir menyesalkan pernyataan Neta yang disampaikan ke publik terkait keberadaan Nurhadi di sejumlah masjid yang berbeda untuk melaksanakan salat. Seharusnya informasi itu disampaikan ke KPK karena telah melakukan pencarian dan penangkapan setelah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak pernah memenuhi undangan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
"Kalau cerita ini hanya berdasarkan 'menurut yang empunya cerita' sebaiknya tidak disampaikan kepada publik. Cukup sampaikan saja kepada KPK," kata dia.
Menurut Maqdir, pernyataan Neta dalam keterangan tertulis yang diterima para awak media, itu suatu tindakan yang melanggar asas praduga tak bersalah dan sesuatu tindakan yang tidak patut dilakukan oleh ketua IPW.
"Mohon maaf, saya tidak mempunyai informasi apapun tentang pak Nurhadi sekarang. Memamerkan orang belum tentu bersalah, seolah-olah sudah bersalah adalah tindakan tidak patut dan melanggar asas presumtion of innocence [praduga tak bersalah]," ujar dia.
Sebab dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi, ada hak tersangka yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
"Dalam menegakkan hukum termasuk dalam perkara korupsi, hak-hak tersangka tidak boleh dilanggar," katanya.
Diketahui Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, menyebut Nurhadi sempat terlacak lima kali saat melakukan salat duha. Namun buronan KPK itu berhasil meloloskan diri saat hendak ditangkap.