Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompolnas: STR Kapolri Soal Pengangkatan Irjen Boy Rafli Jadi Kepala BNPT Sudah Tepat

Poengky menegaskan penunjukan Irjen Boy Rafli sebagai Kepala BNPT melalui STR Kapolri sudah sesuai prosedur.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kompolnas: STR Kapolri Soal Pengangkatan Irjen Boy Rafli Jadi Kepala BNPT Sudah Tepat
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Irjen Pol Boy Rafli Amar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai penunjukkan Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sudah tepat dan tidak ada yang salah melalui Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri.

"Itu kan sesuai administrasi mutasi Polri berdasarkan UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena baik beliau maupun Pak Suhardi Alius masih jadi anggota Polri," tegas Poengky saat dikonfirmasi Senin (4/5/2020).

Pengky mencontohkan ketika Kepala Bulog Budi Waseso atau Buwas yang saat itu selaku Kepala BNN memasuki masa pensiun dan digantikan oleh Komjen Pol Heru Winarko. Pergantian tersebut tetap melalui mekanisme STR.

Baca: Ini Alasan Said Didu Tidak Minta Maaf ke Luhut Menurut Pengacara

“Sedangkan secara ketatanegaraan pengangkatan dan pemberhentian Kepala BNN dengan melalui Keppres," imbuhnya.

Berkaca pada hal itu, ‎Poengky menegaskan penunjukan Irjen Boy Rafli sebagai Kepala BNPT melalui STR Kapolri sudah sesuai prosedur.

"Tidak ada yg salah dengan STR Kapolri. Semua sudah sesuai prosedur," tambahnya.

‎Sebelumnya, Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono juga menjelaskan pengangkatan Irjen Boy Rafli sebagai Kepala BNPT sudah sesuai Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berita Rekomendasi

“Penunjukan Kepala BNPT dalam proses mutasi di tubuh Polri sesuai dengan prosedur dan UU. Kapolri hanya mengusulkan tapi pengangkatannya merupakan kewenangan Presiden," ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu dalam keterangannya.

Baca: Pelanggaran Saat Mengemudi di Australia Meningkat Selama Covid-19

Argo menjelaskan dalam pasal 25 ayat (1) disebutkan setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya.

(2) Ketentuan mengenai susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis melakukan mutasi pada ratusan perwira tinggi dan menengah di kepolisian melalui telegram Kapolri bernomor ST/1378/KEP/2020, Jumat (1/5).

Salah satu yang dimutasi yakni Komjen Suhardi Alius yang dipindahkan menjadi Analis Kebijakan Utama Bareskrim Polri.

Sebagai gantinya Irjen Boy Rafli Amar yang menjabat Wakil Kepala Lemdiklat Polri ditunjuk menjadi Kepala BNPT.

‎Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) menilai penunjukan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT merupakan bentuk maladministratif. Ketua Presidium IPW, Neta S Pane mendesak Surat Telegram terkait penunjukan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT dicabut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas