Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kuasa Hukum Bantah Said Didu Tidak Penuhi Panggilan Bareskrim karena Alasan Kesehatan

Mantan Sekretaris BUMN Said Didu mengutus pengacaranya, Letkol CPM (purn) Helvis ke Bareskrim Polri untuk minta penjadwalan ulang.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kuasa Hukum Bantah Said Didu Tidak Penuhi Panggilan Bareskrim karena Alasan Kesehatan
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Kuasa hukum Said Didu, Letkol CPM (Purn) Helvis di Bareskrim, Senin (4/5/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Mantan Sekretaris BUMN Said Didu mengutus pengacaranya, Letkol CPM (purn) Helvis ke Bareskrim Polri untuk minta penjadwalan ulang.

Sesuai surat panggilan harusnya Said Didu diperiksa hari ini Senin (4/5/2020) sebagai pelapor terkait laporan dugaan pencemaran nama baik pada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Beredar informasi Said Didu tidak bisa hadir karena alasan kesehatan. Namun hal itu dibantah oleh kuasa hukumnya Helvis. Menurut Helvis kliennya itu dalam kondisi sehat.

 

Baca: Said Didu Utus Pengacara, Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Baca: Bareskrim Polri Dijadwalkan Periksa Said Didu Senin Lusa

"Tidak hadir bukan karena alasan kesehatan. Pak Said Didu sehat, ada di rumah. Hanya memang kan ini masih PSBB, jadi kami minta jadwal ulang. Terlebih kan Pak Said Didu sudah berumur, selama ini beliau hanya berkegiatan di rumah," ungkap Helvis.

‎Helvis menambahkan untuk agenda pemeriksaan berikutnya masih akan dibahas dengan penyidik. Menurutnya, penyidik juga memaklumi alasan dari Said Didu.

"Nanti dicari waktu lah, kapan pemeriksaan berikutnya apakah setelah selesai PSBB atau bagaimana," ucap Helvis.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono sudah membenarkan adanya surat panggilan bagi Said Didu yang ditanda tangani oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Golkar Pangarso tanggal 28 April 2020.

Argo berharap Said Didu memenuhi panggilannya atas laporan dari Luhut yang diwakili oleh seorang pengacara bernama Arief Patramijaya pada 8 April 2020 lalu.

Diketahui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tidak main-main membawa Said Didu ke jalur hukum imbas sindiran di YouTube beberapa waktu lalu.

Dia mengerahkan empat kuasa hukum yang akan memproses atau sebagai perwakilan dari Luhut di kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi menyebut alasan Luhut melaporkan Said Didu karena tidak terima dengan pernyataan Said Didu ketika diwawancarai Hersubeno Arief melalui YouTube.

Sementara itu, Said Didu juga tidak mau kalah dengan Luhut yang ‎dibantu empat advokat. Said Didu menunjuk seorang kuasa hukum purnawirawan untuk memimpin ratusan advokat lainnya.

Melalui akun Twitter miliknya @msaid_didu, sosok kuasa hukum yang ditunjuk oleh Said Didu yakni Letkol CPM (purn) Helvis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas