Perludem: Pelaksanaan Pilkada 2020 Tak Jelas, Semakin Banyak Pengeluaran Tidak Terukur
semakin tidak jelas kapan pelaksanaan hingga pemungutan suara Pilkada 2020, semakin banyak pengeluaran yang tidak terukur.
Penulis: Reza Deni
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut semakin tidak jelas kapan pelaksanaan hingga pemungutan suara Pilkada 2020, semakin banyak pengeluaran yang tidak terukur.
"Tim yang terkonsolidasi bisa tercerai berai karena target semakin bergeser, dan yang paling penting akuntabilitas dana yang dikeluarkan bisa makin bias," ujar Titi dalam diskusi virtual, Senin (4/5/2020).
Semua pihak, dikatakan Titi, ingin dana dikeluarkan untuk kepentingan pencalonan itu akuntabel.
Baca: Tyson Masih Terjebak di Australia, Melaney Ricardo Terpaksa Rayakan Ulang Tahun Anak Tanpa Suami
Baca: KPU: Petahana Menyalahgunakan Wewenang terkait Covid-19 Bisa Gugur di Pilkada
"Tetapi di tengah situasi tahapan yang tidak jelas, hukumnya tidak jelas, harinya kapan, bisa memicu uang-uang itu makin terdistribusi dengan tidak akuntabel. Termasuk terjadinya peristiwa politisasi program penanganan Covid-19 oleh beberapa oknum yang kita sudah tahu," ujarnya.
Pasalnya, masyarakat melihat bahwa pandemi ini persoalan serius, di mana penundaan merupakan langkah hukum yang diambil agar semua pihak serius menangani Covid-19.
"Sehingga agenda tata negara selanjutnya bisa berjalan dengan baik, tidak terganggu dengan program penanganan Covid-19," pungkasnya.
Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, mengatakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pasca penundaan karena pandemi corona merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya menunggu kepastian pemerintah.
Apakah pemerintah akan mencabut masa tanggap darurat Covid-19 pada 29 Mei 2020. Apabila pemerintah mencabut masa tanggap darurat Covid, maka penundaan tahapan Pilkada dapat kembali dilanjutkan 30 Mei 2020.
“Pemerintah mengeluarkan tanggap darurat sampai 29 Mei. (Tanggap darurat,-red) dikeluarkan maka KPU melakukan penundaan. Kami harap tanggap darurat selesai,” kata Arief, pada diskusi bertema Implikasi Covid-19 Terhadap Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah, yang digelar Kolegium Jurist Institute, Jumat (1/5/2020).
Pada masa pandemi Covid-19, KPU RI menerbitkan Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Keputusan KPU itu diterbitkan 21 Maret 2020.
Surat KPU itu mengatur empat tahapan yang ditunda, yaitu pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
“Jadi, keluar surat keputusan KPU 179 itu. Yang berisi empat hal. Ini yang kami tunda sampai selesai tanggap darurat,” ujarnya.