Profil Setia Untung Arimuladi, Wakil Jaksa Agung RI yang Baru Saja Dilantik
Pelantikan digelar di Sasana Baharuddin Lopa, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, dipimpin oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesetiaan yang berbuah keberuntungan.
Itulah yang dialami Setia Untung Arimuladi SH MH.
Jaksa senior yang baru diangkat Presiden Joko Widodo sebagai Wakil Jaksa Agung RI itu baru saja dilantik pada Senin (4/5/2020) siang tadi.
Pelantikan digelar di Sasana Baharuddin Lopa, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.
Pelantikan dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Pengangkatan Setia Untung Arimuladi tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 76/TPA/2020 tertanggal 27 April 2020.
Untung menggantikan Amirsyah yang meninggal dunia dalam kecelakaan mobil di Tol Jagorawi, Jakarta, 4 April 2020 lalu.
Adapun jabatan yang ditinggalkan Untung yakni Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung, kini ditempati Tony Tribagus Spontana.
"Jabatan itu amanah yang harus dilaksanakan dengan rasa syukur dan tawakal. Sebagai amanah, tentu saja jabatan harus dipertanggungjawabkan kepada atasan, dan juga kepada Tuhan YME kelak di akhirat," ujar Setia Untung Arimuladi usai pelantikan.
Baca: Jaksa Agung : Pengangkatan Setia Untung Arimuladi sebagai Wakil Jaksa Agung Sudah Sesuai Ketentuan
Namun Untung tak menampik bahwa amanah yang diberikan negara kepadanya merupakan keberuntungan sebagai buah dari kesetiaan atau loyalitasnya sebagai jaksa selama ini.
Hari-harinya sebagai jaksa diisi dengan dedikasi dan juga semangat yang menyala-nyala dalam bekerja atau dalam bahasa Jawa disebut "mulad" sehingga klop dengan namanya, Setia Untung Arimuladi.
Setia? Pria kelahiran Bandung 1 Desember 1961 ini sebelum diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung adalah Kepala Badiklat Kejagung yang ia sandang sejak 15 November 2017.
Dengan setia, ia mengawali kariernya dari bawah, dimulai sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Jawa Barat (1986).
Lalu PNS di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar (1988), lalu Kepala Kejari Garut, Jabar (2005), Asisten Intelijen pada Kejati Kalimantan Barat (2007), dan Kepala Kejari Jakarta Selatan (2008).
Saat menjabat Kajari Jaksel, Untung mencatat prestasi fenomenal, yakni mengeksekusi uang milik terpidana korupsi cessie atau pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra senilai Rp 546 miliar untuk negara.
Alumnus SMAN X Bandung (1977), Universitas Islam Nusantara Bandung (S1/1980), dan Universitas Parahyangan Bandung (S2/2004) ini kemudian menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus di Kejati Jawa Tengah (2010), dan Asisten Khusus Jaksa Agung (2011).
Nama Untung makin moncer ketika diangkat menjadi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung (2012), Kajati Riau (2014), Kepala Biro Umum pada Jaksa Agung Muda Pembinaan (2015), Kajati Jabar (2016), dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (2017) sebelum akhirnya menjadi Kepala Badiklat Kejagung.
Tugas sebagai Kepala Badiklat ini tak main-main, ialah membentuk sosok-sosok jaksa mumpuni, ahli di bidangnya dan berintegritas.
Untung juga tercatat sebagai Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) periode 2019-2021.
Untung juga pelopor perubahan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Selama kariernya, Untung sering kali menempati posisi di bidang intelijen kejaksaan. Kini, keberuntungan membawa Untung ke kursi orang nomor dua di Kejagung.
Ditanya visi dan misinya, dengan tegas Untung menyatakan akan membantu tugas Jaksa Agung St Burhanuddin mewujudkan kejaksaan yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Diantaranya, kata dia, terkait dengan pelaksanaan tugas pengembangan dan penguatan organisasi, optimalisasi Reformasi Birokrasi Kejaksaan agar berjalan terus-menerus secara berkelanjutan dan terimplementasikan secara nyata, untuk menciptakan unit-unit kerja WBK dan WBBM sesuai harapan masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.