Jelang Putusan, Presiden Dikirim Surat Diminta Beri Perhatian terhadap Kasus Suap Impor Bawang Putih
Mantan anggota DPR RI I Nyoman Dhamantra, akan menjalani sidang pembacaan putusan, terkait kasus suap pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota DPR RI I Nyoman Dhamantra, akan menjalani sidang pembacaan putusan, terkait kasus suap pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih, pada Rabu (6/5/2020).
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut politisi PDI Perjuangan tersebut hukuman pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, subsider enam bulan kurungan.
Menjelang pembacaan putusan, sejumlah elemen masyarakat mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Baca: Jadi Buronan KPK, Bekas Sekretaris MA Dilaporkan Sering Bolak-balik Jakarta-Cimahi
Baca: Penasihat Hukum Nyoman Dhamantra: Tuntutan Jaksa KPK Copy Paste Surat Dakwaan
Baca: Satgas Pangan Polri Pastikan Harga Beras, Telur, dan Bawang Putih Mulai Turun
Upaya mengirim surat itu agar Jokowi memberikan perhatian terhadap perkara tersebut dan memberikan perlindungan hukum untuk Dhamantra.
"Kami mohon perhatian khusus Bapak Presiden," kata Koordinator Solidaritas Bali untuk Keadilan, Thomas Henry, Selasa (5/5/2020).
Menurut dia, serangkaian upaya proses hukum terhadap I Nyoman Dhamantra patut diduga rekayasa dan dikesankan agar yang bersangkutan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Nyoman Dhamantra lewat OTT, Kamis 8 Agustus 2019. Nyoman Dhamantra ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten.
Melalui surat itu, pihaknya meminta perhatian Presiden agar mau mencermati kasus yang bakal diputus majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tersebut.
"Kasus terjadi menjelang akhir masa jabatan (I Nyoman Dhamantra--red) sebagai wakil rakyat periode kedua dan diungkap menjelang pelaksanaan kongres PDI-P di Bali, Agustus 2019," kata dia.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra, 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa I Nyoman Dhamantra, bersama-sama dengan Elvianto dan Mirawati, dua orang suruhannya, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah “melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut”, yaitu menerima hadiah berupa uang sebesar Rp2 Miliar dari yang dijanjikan (disepakati) seluruhnya sebesar Rp3.5 Miliar.
Uang itu diberikan pengusaha Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar agar terdakwa I Nyoman Dhamantra selaku anggota DPR RI Komisi VI periode 2014-2019 mengupayakan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura di Kementerian Pertanian Republik Indonesia, sebagaimana dakwaan (alternatif) pertama.
Selain itu, jaksa juga mencabut hak politik Nyoman selama lima tahun, yang akan dihitung sejak ia selesai menjalani pidana pokok.
I Nyoman Dhamantra dituntut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan (alternatif) pertama.
Sedangkan, Elvianto dan Mirawati, dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.