Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Bakal Lakukan Tindakan Hukum Jika Temukan Kecurangan di Program Kartu Prakerja

Setelah melakukan verifikasi, lanjut Ali, KPK akan menelaah dan mengkaji informasi dan data tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPK Bakal Lakukan Tindakan Hukum Jika Temukan Kecurangan di Program Kartu Prakerja
TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakalan menindaklanjuti laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

MAKI sebelumnya meminta KPK segera segera melakukan proses penyelidikan atau setidaknya pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) atas dugaan korupsi dalam proyek kartu prakerja yang menelan anggaran hingga Rp5,6 triliun.

"Setiap laporan masyarakat, termasuk dari MAKI tentu KPK akan melakukan langkah-langkah analisa lebih lanjut dengan lebih dahulu melakukan verifikasi mendalam terhadap data yang diterima," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (5/5/2020).

Setelah melakukan verifikasi, lanjut Ali, KPK akan menelaah dan mengkaji informasi dan data tersebut.

"Apabila dari hasil telaahan dan kajian memang ditemukan adanya indikasi peristiwa yang di duga sebagai tindak pidana maka tidak menutup kemungkinan KPK tentu akan melakukan langkah-langkah hukum berikutnya sesuai kewenangan KPK," tegas Ali.

Permintaan penyelidikan itu disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/5/2020) tadi. Di sana, Boyamin bertemu dengan dua orang Tim Analis Pengaduan Masyarakat KPK.

"Saya meminta KPK sudah memulai melakukan proses penyelidikan atau setidaknya pengumpulan bahan atau keterangan," ujar Boyamin melalui keterangan tertulis, Senin (4/5/2020).

Rekomendasi Untuk Anda

Boyamin mengatakan, permintaan untuk dilakukannya penyelidikan disampaikan lantaran saat ini telah ada pembayaran secara lunas program pelatihan peserta kartu prakerja gelombang I dan gelombang II. Dengan demikian, jika ada dugaan korupsi, seperti menaikkan anggaran (mark up), KPK dapat langsung bekerja.

"Setidak-tidaknya memulai pengumpulan bahan dan keterangan. Hal ini berbeda dengan permintaan Kami sebelumnya yang sebatas permintaan pencegahan dikarenakan belum ada pembayaran pelatihan kartu prakerja," katanya.

Boyamin mengaku telah memberikan keterangan tambahan disertai contoh kasus perkara lain dugaan penunjukan delapan mitra platform digital yang diduga tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa dalam bentuk kerjasama.

Dia menduga penunjukan delapan mitra kerjasama pelatihan kartu prakerja tidak melalui Beauty Contest, tidak memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi dan teknis.

Beauty Contest lazim digunakan dalam praktik bisnis karena menjadi bagian dari pelelangan terbatas. Yaitu pemilihan penyedia jasa dengan cara mengundang beberapa penyediasa jasa untuk melakukan penawaran. 

Peserta kontes ini merupakan perusahaan-perusahaan yang dipilih sendiri pelaksana lelang. Peserta kontes dapat melakukan peragaan atau pemaparan profil perusahaan serta produk atau jasa yang ditawarkan dan bersifat tertutup

"Karena sebelumnya tidak diumumkan syarat-syarat untuk menjadi mitra, sehingga penunjukan delapan mitra juga diduga melanggar ketentuan dalam bentuk persaingan usaha tidak sehat atau monopoli," katanya.

Selain itu, dengan kisaran antara Rp200.000 hingga Rp1.000.000, Boyamin menyatakan pelatihan yang diberikan oleh delapan mitra Kartu Prakerja juga terbilang mahal jika didasarkan pada ongkos produksi materi dan dibandingkan dengan gaji guru atau dosen dalam melakukan proses belajar mengajar di kelas tatap muka.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas