Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Politisi PDIP: Jangan Buru-buru Longgarkan PSBB

Pemerintah diminta benar-benar mengkaji kebijakan yang diambil terkait relaksasi PSBB dan harus mengacu kepada UU Kedaruratan Kesehatan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Politisi PDIP: Jangan Buru-buru Longgarkan PSBB
AFP/JUNI KRISWANTO
Seorang staf medis Indonesia (kiri) mengambil sampel darah dari seorang pemuda setelah ia melanggar pembatasan sosial skala besar (PSBB) di kantor pusat polisi, Surabaya. Minggu. (3/5/2020). (AFP/JUNI KRISWANTO) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menanggapi wacana relaksasi atau pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dia mengatakan, pemerintah tidak perlu terburu-buru memutuskan untuk melakukan relaksasi PSBB. Namun harus ada kajian mendalam yang cermat dan detail.

"Anggap wacana ini sebagai pengayaan, lakukan kajian dan pencermatan secara detail dan mendalam serta tidak perlu terburu-buru memutuskan melakukan relaksasi atau pelonggaran PSBB," ujar Arteria, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (5/5/2020).

Arteria mengimbau agar pemerintah benar-benar mengkaji kebijakan yang diambil dan harus mengacu kepada UU Kedaruratan Kesehatan.

Baginya, dalam situasi seperti saat ini acuan tersebutlah yang harus digunakan dan bukan yang lain atau yang tidak berbasiskan pada wilayah administratif pemerintahan, melainkan wilayah yang terdampak.

Baca: DPR: Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Sebenarnya Omibus Law karena Batalkan Pasal-pasal di 12 UU

"Kita perlu juga mendengarkan para stakeholder yg selama ini bekerja keras dan luar biasa didalam melakukan pencegahan pandemik Covid-19 ini, Kepala Gugus Tugas di Pusat, termasuk Kepala Daerah selaku Kepala Gugus Tugas di Provinsi/Kabupaten Kota, aparat keamanan TNI Polri serta para penyelenggara jaring pengaman sosial yang masih bekerja saat ini," kata dia.

Baca: Polisi Bentuk Tim Khusus Patroli Siber, Pantau Travel Gelap yang Tawarkan Jasa di Media Sosial

Rekomendasi Untuk Anda

Politikus PDI Perjuangan tersebut mengaku bisa memahami wacana relaksasi PSBB muncul dari semangat mencegah terjadinya perlambatan ekonomi masyarakat di tengah PSBB, akibat pandemi Covid-19.

"Kita ambil positifnya niat Prof Mahfud kan baik. Saya berpendapat relaksasi atau pelonggaran PSBB dapat saja diterapkan tentunya dengan pengkajian dan pencermatan yang matang," jelasnya.

"Yakni di wilayah yang tidak terdampak atau sudah mengalami penurunan yang signifikan, ditujukan pada wilayah-wilayah yang masyarakatnya berpotensi dapat memutar kembali roda perekonomian. Namun tetap dalam koridor protokol kesehatan dan keputusan tersebut tetap menjadi keputusan Gugus Tugas dan Menteri Kesehatan," pungkas Arteria.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan saat ini pemerintah tengah memikirkan apa yang ia sebut relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena sejumlah pertimbangan.

Relaksasi PSBB yang dimaksud Mahfud adalah pelonggaran-pelonggaran dalam penerapan aturan PSBB namun dalam praktiknya tetap mempertimbangkan aspek keselamatan.

Sejumlah pertimbangan terkait relaksasi PSBB yang disebut Mahfud antara lain keluhan masyarakat yang kesulitan mencari nafkah dan belanja.

Selain itu pemerintah juga mempertimbangkan tingkat stres masyarakat.

"Karena kita tahu kalau terlalu dikekang juga akan stress. Nah kalau stress itu imunitas orang itu akan akan melemah, juga akan menurun. Oleh sebab itu kita memikirkan mari kerjakan ini semua secara sabar bersama-sama," kata Mahfud dalam tayangan Berita Satu News Channel bertajuk Inspirasi Ramadhan pada Sabtu (2/5/2020).

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas