Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Benarkah Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Pengakuan Saksi

Nursalim, tetangga Novel Baswedan, mengungkap melihat cangkir berisi cairan putih tergeletak di tempat kejadian perkara.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Benarkah Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Pengakuan Saksi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menggunakan kursi roda saat akan dibawa ke RS Jakarta Eye Center dari RS Mitra Kekuarga, Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (11/4/2017). Novel Baswedan dipindahkan ke RS Jakarta Eye Center untuk menjalani perawatan lanjutan usai dirinya mengalami serangan fisik dari orang tak dikenal dengan menggunakan cairan yang diduga air keras yang membuat Novel Baswedan mengalami luka serius di sekitar wajah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, diserang dua orang tidak dikenal di kediamannya, Jalan Deposito, Kelapa Gading, pada 11 April 2017 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, pelaku, bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat.

Upaya itu dilakukan dengan cara menyiram cairan berisi asam sulfat dicampur air yang dituangkan ke gelas kaleng atau mug.

Baca: Saksi Lihat Novel Meringis Kesakitan Pasca Kejadian Penyiraman Air Keras

Cairan itu didapat dari salah satu mobil di Pul Angkutan Mobil Gegana Polri.

Nursalim, tetangga Novel Baswedan, mengungkap melihat cangkir berisi cairan putih tergeletak di tempat kejadian perkara.

Hal ini diungkap Nursalim pada saat memberikan keterangan di perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/5/2020).

"Waktu saya lihat begini, di dalamnya masih ada airnya, semacam air gitu, kurang lebih satu setengah sendok," ujar Nursalim, pada saat memberikan keterangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube, Rabu (6/5/2020).

Berita Rekomendasi

Selain cangkir, dia melihat ada dua barang bukti lainnya di lokasi kejadian. Dua barang bukti lainnya, yaitu baju gamis dan peci.

Baca: Aplikasi LAPOR! Kemen-PANRB Kembangkan Fitur Baru Percepat Penanganan Covid-19

Dia mengungkapkan semua barang bukti itu ditemukan setelah Novel dibawa ke Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dia sempat mengambil baju gamis dan peci Novel untuk dipindahkan ke depan rumah Novel.

Pada saat memindahkan gamis tersebut, dia memegang baju itu basah dan merasakan panas.

Baca: Kuasa Hukum Novel Baswedan Sebut Kasus yang Menimpa Kliennya Bukan Kejahatan Biasa

"(Saya,-red) melakukan sendiri, dengan tangan kosong, lalu dengan kepolosan kita, saya ambil ditaruh ke rumahnya. Berapa langkah tangan merasa panas, lalu dilempar ke rumahnya," kata dia.

Menurut dia, paparan panas itu tidak melukai dan meninggalkan rasa gatal di tangan. Pada saat itu baju Novel utuh, tak seperti barang bukti yang diperlihatkan hakim di mana ada bekas potongan.

Pada saat dia memindahkan baju gamis dan peci, tetangga Novel, Dino memindahkan cangkir ke depan rumah Novel dengan semacam pelapis.

Setelah dipindahkan ke rumah Novel, Nursalim tidak mengetahui kelanjutan barang bukti sampai akhirnya disita aparat kepolisian.

"Kawan-kawan yang ikut ke rumah sakit minta tolong barang bukti diamankan ke rumahnya pak Novel. (Memindahkan,-red) hampir barengan. Caranya dipegang kayak ada pakai koran-koranan, pakai kertas atau plastik," tambahnya.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020). Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas