Dilantik Jokowi Jadi Kepala PPATK, Dian Ediana Janji Bantu Usut Kasus Jiwasraya
Seusai dilantik, Dian Ediana menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Dian Ediana Rae sebagai Kepala Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK).
Seusai dilantik, Dian Ediana menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Baca: Upaya Jaksa Agung Bersih-bersih Oknum Jaksa Harus Dimulai dari Pembinaan Moral
Tentunya, kata dia, bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan lembaga terkait lainnya.
Hal itu disampaikan Dian Ediana usai dilantik oleh Presiden Jokowi sebagai Kepala PPATK, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/5/2020).
"kita lihat asuransi misalnya asuransi Jiwasraya yang butuh perhatian dari PPATK. Kita kerja sama intens dengan Kejaksaan Agung untuk selesaikan masalah ini," kata Dian.
Selain berkomitmen menuntaskan kasus Jiwasraya, Dian juga berkomitmen menuntaskan beberapa kasus penhindaran pajak (tax evasion).
"Tax evation jadi perhatian kita, kita sudah punya task force menyelesaikan kasus kasus tax evasion, dari sekian kerja sama, ini akan membantu pendapatan negara," tambahnya.
Mantan Wakil PPATK ini juga akan berkomitmen memperhatikan pembiayaan terkait masalah terorisme.
"Karena setiap saat gangguan terhadap ini selalu ada," jelasnya.
Dikabarkan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan pengucapan sumpah Dian Ediana Rae sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Kepala PPATK).
Dian Ediana menggantikan Kiagus Ahmad Badarudin yang meninggal dunia pada Sabtu (14/3/2020).
Pelantikan dilakukan sesuai protokol kesehatan Covid-19 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Baca: Transportasi Umum Dibuka saat Wabah Covid-19, Ini Kriteria Siapa Saja yang Boleh Menggunakannya
Presiden Jokowi dan para tamu yang hadir terlihat mengenakan masker dan menjaga jarak di dalam ruangan sebagai bagian dari upaya pembatasan fisik (physical distancing) demi mencegah penularan Covid-19.
Pengangkatan Dian Ediana sesuai dengan Keputusan Presiden RI no 37/M tahun 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala dan wakil kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.