Jaksa Tuntut Anggota PDIP Saeful Bahri 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Selama persidangan, Jaksa juga menilai hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota PDI Perjuangan Saeful Bahri dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Saeful Bahri dinilai bersama-sama Harun Masiku, anggota PDIP, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah “melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut”, memberikan uang SGD 19 ribu dan SGD 38,3 ribu atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022.
Baca: MAKI Akan Buat Laporan Orang Hilang ke Polisi terkait Harun Masiku
"Menuntut agar majelis hakim untuk memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saeful Bahri dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ronald Worotikan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, saat membacakan tuntutan, Rabu (6/5/2020).
Jaksa mengungkapkan upaya pemberian suap itu diserahkan melalui perantara Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu RI dengan maksud agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Partai PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1.
Pihak DPP PDI P mengajukan pergantian dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.
Selama persidangan, Jaksa menilai hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut.
Hal-hal yang memberatkan
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Perbuatan terdakwa berpotensi mencederai hasil pemilu sebagai proses demokrasi yang berlandaskan pada kedaulatan rakyat. Terdakwa telah menikmati keuntungan dari perbuatannya.
Sedangkan, hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan, terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yaitu seorang istri dan seorang anak.
Perbuatan Saeful Bahri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan primair.
Untuk diketahui, Saeful Bahri, anggota PDI Perjuangan, didakwa menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan secara bertahap sejumlah SGD19 Ribu dan SGD38,3 Ribu yang seluruhnya setara jumlah Rp600 Juta.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberi uang secara bertahap sejumlah SGD 19 ribu, dan SGD38,3 ribu yang seluruhnya setara Rp600 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan," kata JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan.
Baca: Warga Mengeluh Tagihan Listrik Membengkak Tak Sesuai Pemakaian, PLN Beri Penjelasan
JPU pada KPK mengungkapkan uang diterima Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaannya, yang pernah menjadi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Upaya memberikan uang itu dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Partai PDI Perjuangan (PDIP) dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 (Sumsel 1) kepada Harun Masiku.