KPK: Berkas Perkara Bupati Nonaktif Sidoarjo Masuk Tahap II
Ali mengatakan, persidangan terhadap keempat tersangka bakalan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat berkas perkara tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur sudah masuk ke tahap II.
Empat tersangka itu ialah Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto; dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.
"Hari ini, penyidik KPK melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk para tersangka dikarenakan telah dinyatakan berkas penyidikannya lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2020).
Ali mengatakan, persidangan terhadap keempat tersangka bakalan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Sebelum menjalani persidangan, dilakukan penahanan lanjutan terhadap keempat tersangka selama 20 hari terhitung mulai 6 Mei 2020 sampai dengan 25 Mei 2020 di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Dalam waktu 14 hari, JPU akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Ali.
Selama proses penyidikan terhadap Saiful telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 99 saksi.
Sementara, terhadap Sunarti, Judi, serta Sanadjihitu KPK telah memeriksa 52 saksi.
KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
Tak hanya Saiful, KPK juga menjerat lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji; serta dua orang lainnya dari pihak swasta yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
Penetapan tersangka terhadap Saiful dan lima orang lainnya ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (7/1/2020).
Dalam kasus ini, KPK menduga Saiful bersama Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto, dan Sanadjihitu Sangadji menerima suap dari Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
Suap dengan total sekitar Rp1,8 miliar ini diberikan kepada Saiful dan tiga anak buahnya agar Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi menggarap sejumlah proyek di Pemkab Sidoarjo.
Kasus ini bermula pada 2019. Saat itu, Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek.