MAKI Akan Buat Laporan Orang Hilang ke Polisi terkait Harun Masiku
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berencana membuat laporan orang hilang ke polisi.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berencana membuat laporan orang hilang ke polisi.
Orang hilang yang dimaksud adalah Harun Masiku yang merupakan tersangka suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Saya berencana membuat laporan polisi orang hilang terkait Harun Masiku. Sejak dia hilang itu berarti kan sejak ada operasi tangkap tangan (OTT)," ujar Boyamin, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (6/5/2020).
Baca: Ini Kata KPK soal Pernyataan MAKI yang Yakin Harun Masiku Sudah Meninggal Dunia
Baca: MAKI Bersikukuh Harun Masiku Sudah Meninggal Meski Tak Miliki Bukti
Berdasarkan peraturan Undang-Undang, Boyamin mengatakan orang yang hilang sampai dua tahun atau tidak diketemukan dalam jangka waktu tersebut akan dinyatakan meninggal dunia.
Dia sendiri berencana melakukan pelaporan orang hilang tersebut karena dua hal.
Pertama, bila memang Harun Masiku tak diketemukan hingga dua tahun maka ada konsekuensi hukum tersendiri. Yakni apabila dia memiliki warisan, warisan dapat diberikan kepada ahli waris.
Baca: KPK Masih Cari Harun Masiku dan Nurhadi
Baca: Alasan Saeful Bahri Bantu Harun Masiku Dapatkan Kursi di DPR
"Kemudian kalau dia punya istri, istrinya bisa menikah lagi jika yang bersangkutan ingin menikah lagi," kata dia.
Kedua, Boyamin berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cepat bergerak dan menemukan Harun Masiku. Pasalnya jika dianggap meninggal dunia, maka penyidikan akan dihentikan.
"Salah satu penghentian penyidikan itu kan kalau meninggal dunia. Nah maksud saya kalau ini benar-benar Harun Masiku sampai dua tahun nggak diketemukan kan harus di SP3. Artinya ini berbalik menjadi bumerang kepada KPK yang tidak mampu menemukan Harun Masiku," jelasnya.
Kepada Tribunnews.com, Boyamin mengatakan pelaporan orang hilang kepada polisi tersebut tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
Boyamin mengaku akan melakukannya setelah lebaran ataupun pandemi virus corona atau Covid-19 mereda. "Ya kira-kira (pelaporannya) setelah lebaran, setelah corona agak mereda," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku, diduga sudah meninggal dunia. Dugaan tersebut datang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meyakini mantan caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sudah almarhum dikarenakan tidak ada informasi yang datang kepadanya terkait keberadaan Harun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.