Waketum PAN: Hanafi Rais Masih Anggota dan Kader Partai
Menurut Viva, Hanafi Rais tetap menjadi kader dari partai berlambang matahari terbit itu
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP PAN secara resmi menerima surat pengunduran diri Hanafi Rais dari kepengurusan DPP PAN periode 2020-2025.
Surat tersebut dikirim oleh Ketua Fraksi PAN DPR RI, dan dari anggota Fraksi PAN DPR RI periode 2019-2024.
Baca: Waketum PAN: Hanafi Rais Mundur dari Partai dan DPR Tapi Masih Kader PAN
PAN menerima alasan pengunduran diri sebagaimana surat yang telah tersebar di media.
"Dari surat pengunduran diri mas Hanafi Rais dapat disimpulkan mas Hanafi Rais hanya mundur dari kepengurusan DPP PAN dan dari anggota Fraksi PAN DPR RI," kata Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi melalui keterangannya, Rabu (6/5/2020).
Viva menegaskan dalam surat tersebut, Hanafi Rais tidak mundur sebagai anggota PAN.
Menurut Viva, Hanafi Rais tetap menjadi kader dari partai berlambang matahari terbit itu.
"Mas Hanafi Rais tidak mundur sebagai anggota PAN. Jadi dapat dikatakan bahwa mas Hanafi adalah tetap sebagai anggota dan kader PAN," ujar Viva.
Viva mengungkapkan DPP PAN merasa berat hati atas pengunduran diri Hanafi Rais di kepengurusan partai.
Sebab tenaga dan pikiran Hanafi Rais masih diperlukan dalam menjalankan tugas partai.
"Setahu saya, Ketua Umum PAN, Bang Zulkifli Hasan sangat sayang kepada mas Hanafi Rais. Hal itu tercermin dari sikap bang Zul," ucapnya.
Namun, DPP PAN tidak dapat membatasi hak politik setiap kader dalam menentukan pilihan politik individu, jika merasa berbeda pemikiran dengan keputusan politik partai.
"Karena keputusan politik partai adalah merupakan keputusan bersama yang bersifat kolektif kolegial. Bukan keputusan pribadi-pribadi," katanya.
Viva menambahkan jika sudah diputuskan melalui mekanisme rapat menjadi kebijakan partai, maka semua pengurus dan kader harus tunduk dan taat, termasuk ketua umum, ketua DPW, ketua DPD, dan seluruh pengurus dan kader PAN.
Baca: Transportasi Umum Dibuka saat Wabah Covid-19, Ini Kriteria Siapa Saja yang Boleh Menggunakannya
Terkait penggantian ketua Fraksi PAN DPR RI, Viva mengungkapkan akan dilakukan segera karena tidak boleh ada kekosongan kepemimpinan di fraksi PAN DPR RI.
"Mekanismenya, menurut Peraturan Partai tentang Hubungan Partai dengan Kader PAN di Lembaga Legislatif, hasil Rakernas I PAN 2020, ketua Fraksi PAN akan dipilih dan ditetapkan di Rapat Harian DPP PAN. Selanjutnya surat keputusan DPP PAN akan dikirim ke pimpinan DPR," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.