Kementerian PANRB Sebut Manajemen Resiko E-Government Jadi Peluang Tingkatkan Kinerja Organisasi
KemenPANRB mengatakan Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-government memiliki dampak negatif dan positif.
Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Journey
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengatakan Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-government memiliki dampak negatif dan positif.
Faktor internal dan eksternal organisasi sangat mempengaruhi penerapan SPBE.
Organisasi pemerintahan perlu manajemen risiko sebagai pendekatan sistematis yang meliputi proses, pengukuran, struktur dan budaya untuk menentukan tindakan terbaik terkait risiko SPBE.
Seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang SPBE, SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna.
Penyelenggaraannya mencakup pengaturan unsur-unsur dan manajemen SPBE.
Baca: Minum Es Teh Saat Berbuka Tidak Cocok Bagi Penderita Darah Rendah
“Risiko harus kita kelola sehingga tujuan dari penerapan SPBE bisa berjalan dengan baik,” ujar Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Imam Machdi dalam Webinar Ajang Komunikasi dan Sosialisasi (AKSI) SPBE, Rabu (06/05/2020).
Imam menyontohkan manajemen risiko dari pandemi Covid-19 yang bisa menimbulkan risiko positif dan negatif.
Beberapa dampaknya adalah refocusing kegiatan pemerintahan, perubahan target, perubahan pelaksanaan anggaran, dan potensi tidak bisa memenuhi target.
Baca: AHY Instruksikan Kader Demokrat Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Covid-19
Dengan banyaknya dampak negatif bisa menjadi momentum mencari cara kerja yang lebih efektif.
Risiko positifnya, banyak orang yang menerapkan teknologi informasi di instansinya dan korespondensi online bisa dimanfaatkan untuk penandatanganan surat.
“Dengan semua ini, maka apa yang kita lakukan merupakan prinsip manajemen risiko,” ungkap Imam.
Dosen Prodi Sistem Informasi Telkom University Rahmat Mulyana yang juga hadir sebagai pembicara menjelaskan pentingnya penerapan SPBE.
Terutama dari segi manajemen risiko, apabila tidak diterapkan dengan baik justru menciptakan inefisiensi anggaran dan kinerja organisasi.
Baca: Materi SD Kelas 4-6 Belajar dari Rumah 7 Mei, Cara Membuat Kerajinan Origami dengan Bahan Sederhana
“Terjadi semacam pemborosan anggaran karena adanya silo-silo sistem yang tidak terintegrasi,” terang pria yang juga tergabung dalam Tim Perumus Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2020 ini.
Riset dari Institut Teknologi Massachusetts (MIT) dan Universitas Harvard menunjukkan bahwa terdapat korelasi positif antara teknologi informasi yang baik dengan kinerja organisasi.
Dampak lain apabila manajemen risiko SPBE tidak diterapkan dengan baik adalah instansi menjadi rentan terhadap ancaman teknologi informasi yang semakin meningkat setiap tahunnya.
Berdasarkan data dari Global Risk Report World Economic Forum 2019, beberapa risiko terbesar adalah pemalsuan data atau pencurian dan serangan siber.
Baca: Polisi Cari Keberadaan YouTuber Sembako Sampah yang Buron: Orangtua Ferdian Dinilai Tak Koperatif
Karena itu, Rahmat berpesan bahwa kompetensi manajemen risiko SPBE bagi ASN merupakan hal yang mutlak untuk bertahan dalam situasi digital yang semakin berkembang pesat.
“SPBE ini tidak dapat ditolak, jika kita bicara digitalisasi, salah satu kunci bisa survive dalam konteks pemanfaatan IT ini harus memiliki kompetensi relevan,” katanya.