Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan PLN soal Tagihan Listrik Membengkak Bulan April, Berikut Besaran Tarif yang Berlaku

Masyarakat mengeluhkan tagihan listrik yang membengkak di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Penjelasan PLN soal Tagihan Listrik Membengkak Bulan April, Berikut Besaran Tarif yang Berlaku
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menyelesaikan pemasangan meteran listrik sebagai proyek LIStrik deSA (LISSA) di Desa Bukit Merdeka di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kamis (26/4/2018). Proyek LISSA yang dimulai pada Oktober 2017 ini diresmikan bersamaan dengan 20 titik listrik desa lainnya di Kalimantan Timur sebagai rogram kelistrikan untuk menerangi desa di seluruh pelosok Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat mengeluhkan tagihan listrik yang membengkak di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Kenaikan dirasakan masyarakat yang melakukan pembayaran pada bulan April 2020.

Banyak yang menduga, jika PLN menaikkan tarif listrik tanpa sepengetahuan masyarakat.

Namun, dugaan ini langsung dibantah PLN yang mengatakan, tidak ada kenaikan tarif listrik.

EVP Corporate Communication and CSR PLN, I Made Suprateka menjelaskan, PLN tidak ada menaikkan tarif listrik.

Namun, Suprateka mengatakan, ada tambahan tagihan listrik di bulan April.

Baca: Tagihan Listrik Dikeluhkan Masyarakat, Ini Penjelasan PLN

Baca: Mendikbud Nadiem: Tanpa Internet dan Listrik, Pemerataan Pendidikan Tidak Akan Tercapai

Menurutnya, tambahan tagihan listrik ini terjadi sejak bulan Maret karena pemakaian yang meningkat.

Berita Rekomendasi

Ia menyebut, pada Maret, PLN tidak lagi mengirimkan petugas ke rumah warga untuk melakukan pencatatan meteran.

Oleh sebab itu, sebagai gantinya, PLN menagih sesuai rata-rata pemakaian pelanggan dalam 3 bulan terakhir.

"Pemakaian listrik di Maret meningkat, artinya ada kelebihan pemakaian yang belum dibayar karena PLN hanya menagih sesuai rata-rata pemakaian 3 bulan terakhir."

"Kelebihan ini kemudian diakumulasikan PLN ke tagihan pemakaian bulan April," kata Suprateka dalam keterangan saat video konferensi pers, Rabu (6/5/2020), dikutip dari Wartakota.

Baca: PLN Buka-bukaan Metode Penghitungan kWh yang Dikeluhkan Warga Mahal

Sementara itu, Suprateka memaparkan, pola tambahan tagihan listrik yang terjadi.

Misalnya rata-rata pemakaian sebulan 50 kWh, tetapi sejak Maret mengalami intensitas tinggi hingga 70 Kwh.

Kemudian PLN menagih 50 Kwh sehingga 20 Kwh belum tertagih.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas