Kejaksaan Agung Periksa Mantan Direktur Utama BEI Erry Firmansyah Sebagai Saksi Kasus Jiwasraya
Mantan Direktur Utama (Dirut) BEI periode 2002-2009, Erry Firmansyah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (8/5/2020).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) BEI periode 2002-2009, Erry Firmansyah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (8/5/2020).
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Erry sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Baca: Dilantik Jokowi Jadi Kepala PPATK, Dian Ediana Janji Bantu Usut Kasus Jiwasraya
"Hari ini, Jumat (8/5/2020) penyidik memeriksa satu saksi, saudara Erry Firmansyah dalam kapasitas sebagai mantan Direktur BEI," ucap Hari Setiyono di Kejagung, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan Erry bukanlah kali pertama.
Sebelumnya dia pernah diperiksa penyidik, Senin (4/5/2020) bersama enam saksi lainnya.
Kini Erry kembali diperiksa karena keterangannya dianggap perlu tentang bagaimana proses jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi pada Jiwasraya ketika dirinya menjabat.
Baca: Kejaksaan Agung Dipuji Karena Berupaya Tuntaskan Kasus Jiwasraya di Tengah Pandemi
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan virus corona," kata Hari.
Diketahui dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan enam tersangka di antaranya Benny Tjokro selaku Komisaris PT Hanson International Tbk, Heru Hidayat selaku Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Hendriman Rahim selaku mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya.
Baca: Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Lima Saksi dari Departemen Pengawasan Transaksi Efek
Selanjutnya ada Hary Prasetyo selaku mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan selaku mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya serta Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono.
Keenamnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian negara Rp 16,81 triliun dalam dugaan korupsi serta pencucian uang di Jiwasraya.