Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bakal Dalami Pengakuan Taufik Hidayat sebagai Perantara Suap Imam Nahrawi

Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi lain untuk mendalami fakta tersebut. Keterangan Taufik seorang tidaklah cukup.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Bakal Dalami Pengakuan Taufik Hidayat sebagai Perantara Suap Imam Nahrawi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi, Imam Nahrawi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020). Sidang Mantan Menpora tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim bakal mendalami pengakuan mantan pebulu tangkis Taufik Hidayat yang menjadi perantara suap bagi eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi lain untuk mendalami fakta tersebut. Kata dia, keterangan Taufik seorang tidaklah cukup.

Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi, Imam Nahrawi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020). Sidang Mantan Menpora tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi, Imam Nahrawi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020). Sidang Mantan Menpora tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Saat ini pemeriksaan saksi lain masih akan terus dilakukan dan tentu fakta tersebut perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut dengan mengkonfirmasi kepada saksi lainnya," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (8/5/2020).

Baca: Saksi Ungkap Serah Terima Uang Rp 400 Juta untuk eks Menpora Imam Nahrawi

Ali menjelaskan, pengembangan perkara akan dilakukan sejauh fakta-fakta hukum sebagaimana keterangan saksi tersebut nantinya saling bersesuaian satu sama lain.

"Dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," kata dia.

Atas dasar tersebut, kata Ali, KPK belum bisa berspekulasi lebih jauh apakah Taufik akan menjadi tersangka dalam kasus suap terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Berita Rekomendasi

"Ada asas hukum satu saksi bukan saksi, oleh karenanya untuk mencari kebenaran materiil perlu kroscek dengan keterangan saksi lainnya, termasuk dengan alat bukti lainnya," Ali menjelaskan.

"Oleh karenanya seluruh fakta-fakta dari para saksi tersebut, JPU [Jaksa Penuntut Umum] nanti akan rangkai dibagian analisa yuridis dalam surat tuntutannya dan berikutnya tentu kita tunggu putusan majelis hakim," ia memungkasi.

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Mei 2020 lalu, Taufik hadir menjadi saksi untuk terdakwa Imam Nahrawi.

Dalam perkara ini Imam didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI.

Dalam keterangannya, Taufik mengakui menjadi kurir penerima uang untuk Imam.


"Saya hanya diminta tolong seperti itu di telepon, dan, ya, saya sebagai kerabat di situ, ya, saya membantu. Tapi saya tidak konfirmasi ke Pak Imam kalau uang sudah dititipkan ke Ulum," ujar Taufik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas