KPK Bakal Dalami Pengakuan Taufik Hidayat sebagai Perantara Suap Imam Nahrawi
Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi lain untuk mendalami fakta tersebut. Keterangan Taufik seorang tidaklah cukup.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim bakal mendalami pengakuan mantan pebulu tangkis Taufik Hidayat yang menjadi perantara suap bagi eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi lain untuk mendalami fakta tersebut. Kata dia, keterangan Taufik seorang tidaklah cukup.
"Saat ini pemeriksaan saksi lain masih akan terus dilakukan dan tentu fakta tersebut perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut dengan mengkonfirmasi kepada saksi lainnya," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (8/5/2020).
Baca: Saksi Ungkap Serah Terima Uang Rp 400 Juta untuk eks Menpora Imam Nahrawi
Ali menjelaskan, pengembangan perkara akan dilakukan sejauh fakta-fakta hukum sebagaimana keterangan saksi tersebut nantinya saling bersesuaian satu sama lain.
"Dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," kata dia.
Atas dasar tersebut, kata Ali, KPK belum bisa berspekulasi lebih jauh apakah Taufik akan menjadi tersangka dalam kasus suap terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Kemenpora Tahun Anggaran 2018.
"Ada asas hukum satu saksi bukan saksi, oleh karenanya untuk mencari kebenaran materiil perlu kroscek dengan keterangan saksi lainnya, termasuk dengan alat bukti lainnya," Ali menjelaskan.
"Oleh karenanya seluruh fakta-fakta dari para saksi tersebut, JPU [Jaksa Penuntut Umum] nanti akan rangkai dibagian analisa yuridis dalam surat tuntutannya dan berikutnya tentu kita tunggu putusan majelis hakim," ia memungkasi.
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Mei 2020 lalu, Taufik hadir menjadi saksi untuk terdakwa Imam Nahrawi.
Dalam perkara ini Imam didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI.
Dalam keterangannya, Taufik mengakui menjadi kurir penerima uang untuk Imam.
"Saya hanya diminta tolong seperti itu di telepon, dan, ya, saya sebagai kerabat di situ, ya, saya membantu. Tapi saya tidak konfirmasi ke Pak Imam kalau uang sudah dititipkan ke Ulum," ujar Taufik.