Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Said Didu Sudah Terima Panggilan Kedua untuk Pemeriksaan Polisi, Janjikan Pasti Hadir

"Surat panggilan kedua sudah diterima untuk pemeriksaan minggu depan, Senin (11/5/2020)," ungkap Letkol CPM (Purn) Helvis.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Said Didu Sudah Terima Panggilan Kedua untuk Pemeriksaan Polisi, Janjikan Pasti Hadir
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Kuasa hukum Said Didu, Letkol CPM (Purn) Helvis di Bareskrim Polri, Senin (4/5/2020). 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu ‎telah menerima surat panggilan kedua dari penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Dalam ‎surat panggilan kedua yang diterima pada ‎Kamis (7/5/2020) itu, Said Didu diminta hadir ke Bareskrim untuk klarifikasi pada Senin (11/5/2020) pekan depan.

Kuasa hukum Said Didu, Letkol CPM (Purn) Helvis membenarkan kliennya sudah menerima surat panggilan kedua yang adalah jadwal ulang dari panggilan pertama Senin (4/5/2020) lalu.

"Surat panggilan kedua sudah diterima untuk pemeriksaan minggu depan, Senin (11/5/2020)," ungkap Helvis saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (8/5/2020).

Baca: Pernyataan Menhub Membingungkan, Pelonggaran Transportasi Bisa Picu Gelombang II Covid-19

Helvis mengaku kliennya bakal hadir memenuhi panggilan tersebut. Dia dan beberapa pengacara lain akan mendampingi pemeriksaan.

Sementara itu, melalui akun Twitternya @mssaid_didu, Said Didu juga mengaku sudah menerima surat panggilan kedua dari penyidik Bareskrim Polri untuk menghadiri pemeriksaan tanggal 11 Mei 2020.

Baca: Lion Air Group akan Kembali Terbang Mulai 10 Mei 2020

Berita Rekomendasi

"Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, sebagai warga negara yang taat hukum, saya menyatakan bahwa saya patuh mengikuti aturan hukum," kata Said Didu di Twitternya.

Seperti diketahui Said Didu meminta penjadwalan ulang dan tidak hadir pada panggilan pertama Senin (4/5/2020) karena mematuhi PSBB di DKI Jakarta.

Baca: Awas, Ular Masuk Pemukiman Lagi: Sanca Kembang 2 Meter Muncul di Atap Rumah Warga Cibaduyut

Said Didu harus berurusan dengan pihak berwajib karena dipolisikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca: Badan Tercabik, Petani Karet Diterkam Beruang Muara Enim dan Nyaris Tewas

Menteri Luhut merasa tidak terima dengan pernyataan Said Didu dan merasa nama baiknya dicemarkan. Pernyataan ini ‎disampaikan Said Didu ketika diwawancarai Hersubeno Arief melalui kanal YouTube.

Akhirnya Luhut menggandeng empat pengacara untuk memproses hukum Said Didu. Sementara Said Didu ‎menujuk seorang kuasa hukum purnawirawan untuk mendampinginya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas