Saksi Ungkap Serah Terima Uang Rp 400 Juta untuk eks Menpora Imam Nahrawi
Supriyono mengaku pernah dipanggil oleh mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi melalui asisten pribadi, Miftahul Ulum, disebut pernah menerima sejumlah uang dari mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora Supriyono.
Pengakuan itu disampaikan Supriyono pada saat memberikan keterangan sebagai saksi terkait suap pemberian dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Supriyono mengaku pernah dipanggil oleh mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.
Pada saat itu, dia diminta mencarikan uang senilai Rp 1 miliar untuk 'honor' Imam sebagai menteri pada saat menjabat.
Namun, karena di Kemenpora dana tidak mencukup sehingga akhirnya disepakati pemberian 'honor' itu Rp 400 juta. Supriyono tidak mengetahui apa yang dimaksud 'honor'.
Dia mengetahui ‘honor’, pada saat Mulyana berbicara dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemenpora, Chandra.
“Di sana sudah ada Pak Chandra selaku PPK. Saya mendengarkan beliau bicara, saya diminta siapkan uang untuk Pak Menteri waktu itu. Pak Mulyana bilang ke Pak Chandra bahwa Pak Menteri minta, Pak Menteri tanyakan honor Pak Menteri,” kata Supriyono, memberikan keterangan.
-
Baca: Pemilik Ponsel yang Digunakan Imam Nahrawi Unggah Stori WhatsApp Masih Misteri, Ini Penjelasan KPK
Supriyono mengungkapkan uang yang didapatnya untuk honor Imam itu berasal dari pinjaman Kemenpora ke KONI.
Kemenpora meminjam uang Rp 1 miliar kepada KONI. Dari uang tersebut, Rp 400 juta diserahkan ke Imam dan sisanya digunakan untuk operasional Kemenpora.
Menurut dia, proses serah terima uang kepada Ulum berlangsung di tempat parkir Masjid Kemenpora pada malam hari.
“Uang itu saya serahkan ke Pak Ulum pakai tas, karena waktu itu malam-malam, lalu saya pulang, Mas Ulum pulang. Saya bilang 'ini ada titipan Mas Ulum diambil', kurang-lebih begitu. (Dijawab,-red) 'terima kasih'" ujar Supriyono.
Selain uang Rp 400 juta, Supriyono mengaku pernah memberikan uang untuk operasional Imam.
Dia menyebut saat itu dia menyerahkan uang Rp 50 juta dalam bentuk USD untuk keperluan Imam saat ke Amerika Serikat.
Untuk diketahui, mantan menteri pemuda dan olah raga (Menpora RI) Imam Nahrawi, didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Endang Fuad Hamidy.