Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Vonis Emirsyah Satar 8 Tahun Penjara, Hakim: Pimpinan di Garuda Indonesia Harusnya Jadi Panutan

Selain itu, Emirsyah juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Vonis Emirsyah Satar 8 Tahun Penjara, Hakim: Pimpinan di Garuda Indonesia Harusnya Jadi Panutan
Wartakota/henry lopulalan
Terdakwa kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia Emirsyah Satar (tengah) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan tiga saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK, yakni mantan VP Corporate Planning Garuda Indonesia Setijo Awibowo, mantan VP Aircraft Management Garuda Indonesia Batara Silaban dan karyawan Garuda Indonesia Achirina. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Salah satunya yang bersangkutan mengakui perbuatan.

“Terdakwa berlaku sopan, mengaku, dan menyesali perbuatan,” ujarnya.

Selain itu, majelis hakim juga melihat sejumlah prestasi Emirsyah selama menjabat sebagai Direktur Utama.

“Terdakwa telah membawa PT Garuda Indonesia menjadi lebih baik,” tuturnya.

Untuk diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider tiga bulan kurungan kepada mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

Emirsyah terbukti bersalah menerima suap pengadaan proyek di PT Garuda Indonesia dari pihak Rolls-Royce Plc, Airbus, Avions de Transport Régional (ATR) melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, dan Bombardier Kanada.

Selain itu, Emirsyah juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. Upaya itu dilakukan dengan cara menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan terdakwa sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia.

Berita Rekomendasi

Putusan perkara Nomor : 121/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt. Pst tanggal 08 Mei 2020 itu dibacakan Rosmina, ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (8/5/2020).

“Menyatakan menghukum pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsidiair selama 3 bulan kurungan,” kata Rosmina, ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada saat membacakan putusan, Jumat (8/5/2020).

Emirsyah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.117.315,27 dollar Singapura.

Jika, Emirsyah tidak membayar uang pengganti, maka yang bersangkutan akan dijerat pidana penjara selama 2 Tahun.

Emirsyah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu-pertama sebagaimana Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto.Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 (1) KUHP.

Baca: Kata Mahfud MD, Masih Ada Polarisasi Politik Hingga Ancaman Terorisme di Masa Pandemi Covid-19

Dan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 65 (1) KUHP.

Atas perbuatan itu, Emirsyah menyatakan akan mempertimbangkan mengajukan banding. Upaya banding juga dipertimbangkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas