Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Login sensus.bps.go.id, Isi Data Sensus Penduduk Online sebelum 29 Mei 2020, Cuma 5 Menit

Isi data Sensus Penduduk Online 2020 di sensus.bps.go.id, siapkan KK, KTP, hingga buku nikah atau dokumen cerai sebelum 29 Mei 2020.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Login sensus.bps.go.id, Isi Data Sensus Penduduk Online sebelum 29 Mei 2020, Cuma 5 Menit
Instagram @bps_statistics
Login sensus.bps.go.id, Isi Data Sensus Penduduk Online 2020, Cuma 5 Menit, Siapkan KK & KTP. 

TRIBUNNEWS.COM – Untuk mengisi data Sensus Penduduk Online 2020, Anda dapat mengunjungi laman sensus.bps.go.id.

Kemudian, mengisi data sensus melalui situs resmi Badan Pusat Statistik (BPS), dalam waktu 5 menit untuk tiap anggota keluarga.

Sebelum mengisi, persiapkan beberapa dokumen, seperti kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), hingga buku nikah atau dokumen cerai.

Diketahui, BPS resmi memperpanjang waktu pelaksanaan Sensus Penduduk Online 2020.

Mewabahnya virus corona di Indonesia, membuat masyarakat banyak beraktivitas di rumah karena faktor kesehatan dan keselamatan.

Hal tersebut, menjadi alasan BPS memperpanjang Sensus Pensusuk Online hingga 29 Mei 2020.

Dalam akun resmi BPS di Twitter memberikan pernyataan dari Kepala BPS, Suhariyanto terkait perpanjangan SP 2020.

Berita Rekomendasi

Pernyataan tersebut, diunggah @bps_statistics pada Selasa, 31 Maret 2020, pukul 14.51 WIB.

“Terima kasih kepada 32,4 juta masyarakat yang telah berpartisipasi dalam Sensus Penduduk Online hingga 31 Maret 2020."

"Pemerintah sedang berupaya keras untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan meminta masyarakat banyak beraktivitas di rumah, karena kesehatan dan keselamatan adalah hal yang utama."

"Untuk itu, bagi masyarakat yang belum sempat berpartisipasi, BPS akan memperpanjang Sensus Pensusuk Online hingga 29 Mei 2020”

Berikut cara pengisian data sensus penduduk online, Tribunnews rangkum lewat tayangan Youtube BPS Statistics:

1. Siapkan dokumen-dokumen pribadi yang dibutuhkan.

Dokumen tersebut, meliputi Kartu Keluarga, KTP, dan Buku Nikah atau Dokumen Cerai.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas