Mei-Juni 2020, Puluhan Ribu Pekerja Migran Diprediksi Akan Kembali dari Luar Negeri
Puluhan ribu PMI itu akan pulang dalam kurun waktu Mei sampai dengan Juni 2020 karena masa kontrak kerjanya habis.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan pihaknya memprediksi sebanyak 34.300 pekerja migran Indonesia (PMI) akan kembali dari luar negeri ke Tanah Air.
Puluhan ribu PMI itu akan pulang dalam kurun waktu Mei sampai dengan Juni 2020 karena masa kontrak kerjanya habis.
Adapun 34.300 PMI itu berasal dari 32 provinsi di Indonesia.
"Untuk bulan Mei sampai dengan Juni 2020, BP2MI memprediksi gelombang kepulangan akan mengalami peningkatan dan bergerak secara dinamis. Di mana sebanyak 34.300 PMI akan kembali ke tanah air karena berakhir masa kontrak kerja di 54 negara penempatan," ujar Benny, dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (9/5/2020).
Benny mengungkap negara tempat para PMI tersebut bekerja.
Tercatat 13.074 PMI diantaranya akan pulang dari Malaysia, disusul 11.359 PMI dari Hongkong.
Kemudian ada 3.688 PMI dari Taiwan, 2.611 PMI dari Singapura, 800 PMI dari Arab Saudi, 770 PMI dari Brunei Darussalam, dan 325 PMI dari Korea Selatan. Selain itu, ada 304 PMI dari Kuwait, 219 PMI dari Italia, 173 PMI dari Oman, serta negara-negara lainnya.
Di sisi lain, Benny mengungkap terdapat protokol-protokol kesehatan yang harus dijalani oleh PMI yang pulang. Apabila PMI pulang dan masuk melewati pemeriksaan KKP atau Kantor Kesehatan Pelabuhan, akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dan juga mengisi formulir kesehatan.
"Bila dinyatakan positif akan ditangani langsung oleh gugus tugas nasional untuk menjalani proses karantina di Wisma Atlet. Namun, bila hasilnya negatif maka akan melanjutkan pemeriksaan melalui pintu imigrasi," kata dia.
Penanganan terakhir kemudian dilakukan oleh BP2MI dengan melakukan pendataan kepulangan, fasilitasi rujukan dan fasilitasi kepulangan PMI, serta pendampingan kepulangan ke daerah asal atau kampung halaman.
Lebih lanjut, Benny mengatakan pihaknya juga telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Sosial, Kementerian Luar Negeri dan BNPB, terkait kepulangan PMI.
Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan pada PMI dan agar PMI dapat bergerak secara strategis dan sesuai prosedur dalam kebutuhan moda transportasi, kebutuhan shelter atau tempat transit, kebutuhan informasi kepulangan dari luar negeri dan kebutuhan jaminan kesehatannya.
Sehubungan dengan Permenhub nomor 25 tahun 2020, BP2MI akan membantu memperlancar kepulangan PMI sampai ke daerah asal, yang disediakan Kementerian Perhubungan yang kebijakannya berlaku sejak tanggal 7 Mei 2020.
Benny mengatakan para PMI yahh menggunakan moda transportasi udara harus dibekali dengan surat keterangan dari BP2MI dan surat keterangan rapid test dari Kantor Kesehatan Pelabuhan. Pun demikian dengan identitas diri seperti KTP, SIM atau tanda pengenal lain yang sah.
"Sedangkan bila akan menggunakan moda transportasi darat, di tambahkan surat jalan dari kepolisian atau korem yang akan dibantu pengurusannya oleh BP2MI. Demikian juga bila menggunakan moda transportasi laut," jelasnya.
"Namun tetap harus diingat, setelah sampai ke daerah untuk segera melapor kepada pemerintah setempat dan melakukan isolasi mandiri selama 14 Hari. Dan disiplin dengan physical distancing demi keselamatan diri sendiri dan keluarga kita," katanya.