Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suap Pengadaan Proyek, Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara

Emirsyah terbukti bersalah menerima suap pengadaan proyek di PT Garuda Indonesia dari pihak Rolls-Royce Plc, Airbus, Avions de Transport Régional.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Suap Pengadaan Proyek, Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar berincang dengan kuasa hukum saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa yang bersangkutan menerima suap dari mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

Emirsyah terbukti bersalah menerima suap pengadaan proyek di PT Garuda Indonesia dari pihak Rolls-Royce Plc, Airbus, Avions de Transport Régional (ATR) melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo dan Bombardier Kanada.

Selain itu, Emirsyah juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang.

Upaya itu dilakukan dengan cara menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan terdakwa sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia.

Sidang mantan direktur utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).
Sidang mantan direktur utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020). (Tribunnews.com)

Putusan perkara Nomor : 121/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 08 Mei 2020 itu dibacakan Rosmina, ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (8/5/2020).

"Menyatakan menghukum pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider selama 3 bulan kurungan," kata Rosmina.

Emirsyah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.117.315,27 dollar Singapura. Jika Emirsyah tidak membayar uang pengganti, maka yang bersangkutan akan dijerat pidana penjara selama 2 tahun.

Baca: 3 Kontroversi Roy Kiyoshi Hebohkan Publik sebelum Kasus Narkoba, Termasuk Tudingan Isu Pesugihan

Berita Rekomendasi

Emirsyah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu-pertama sebagaimana Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto.Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 (1) KUHP.

Ia juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 65 (1) KUHP.

Atas perbuatan itu, Emirsyah menyatakan akan mempertimbangkan mengajukan banding. Upaya banding juga dipertimbangkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa yang bersangkutan menerima suap dari mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa yang bersangkutan menerima suap dari mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pada pertimbangan putusan, majelis hakim mengungkapkan alasan menghukum Emirsyah Satar.

Majelis hakim menilai Emirsyah, sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia, tidak memberikan contoh yang baik.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa adalah seorang pimpinan di Garuda Indonesia yang seharusnya menjadi panutan. Tetapi, malah melakukan kecurangan," kata Rosmina.

Selain itu, kata dia, hal yang memberatkan lainnya, yaitu perbuatan Emirsyah menerima suap tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi.

Baca: Sembunyi di OKI Hingga Ganti Nomor Hp, Pelarian Ferdian Paleka Berakhir di Jalan Tol Merak-Tangerang

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas