Janji KPK: Akan Lebih Serius Buru Para DPO, Langsung Ditahan dan Diumumkan di Konferensi Pers
Saat ini ada 8 buronan KPK. Yang terbaru adalah tersangka suap pengurusan terminasi kontrak batubara di Kementerian ESDM, Samin Tan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan serius untuk memburu para tersangka yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Kami tidak pernah berhenti melakukan upaya pencarian dan pengejaran terhadap tersangka berstatus DPO," ujar Firli kepada Tribunnews.com, Minggu (10/5/2020).
Saat ini ada 8 buronan KPK. Yang terbaru adalah tersangka suap pengurusan terminasi kontrak batubara di Kementerian ESDM, Samin Tan.
Empat buronan lainnya adaah mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Riezky Herbiyono; Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto; dan eks caleg PDIP, Harun Masiku.
Baca: KPK Disindir Jadi Komisi Pembebasan Koruptor, Begini Jawaban Firli Bahuri
Kemudian ada pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim beserta istri, Itjih Nursalim. Dan Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar.
Kata Firli, jika satu per satu buronan tertangkap, maka KPK akan langsung menahan mereka. Cara ini agar para DPO tidak punya kesempatan menghilangkan barang bukti.
Baca: Jenazah ABK Indonesia di Kapal Ikan China Dijadwalkan Tiba dari Korea di Rumah Duka Hari Ini
"Kedepan, jika penyidikan sudah diperoleh bukti yang cukup, tersangka akan langsung ditangkap, dan ditahan baru diumumkan kan. Ini agar tersangka tidak punya waktu persiapan untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," kata dia.
Baca: Luhut: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tertinggi Ketiga se-Asia
Diketahui mengumumkan tersangka ketika konferensi pers merupakan metode KPK di bawah komando Firli Bahuri. Sebelumnya, KPK tidak pernah menampilkan tersangka dalam acara konpers.
Tersangka perdana yang mencicipi gaya baru KPK ini ialah Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi.
"Saya terus mengulang, bahwa langkah pengumuman tersangka dengan metode penangkapan dan bukti yang kuat adalah memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, profesionalisme dan akuntabilitas," kata Firli.