Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mudik Tetap Dilarang, Simak Aturan Pengecualian Pembatasan Perjalanan Orang

Dirjen Budi menegaskan pesannya pada masyarakat untuk tidak mudik dan mudik tetap dilarang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mudik Tetap Dilarang, Simak Aturan Pengecualian Pembatasan Perjalanan Orang
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati jalan tol jakarta-cikampek di Cikampek, Jawa Barat, jelang Lebaran, tahun lalu. Setelah melarang mudik, pemerintah kini membolehkan lagi mudik bagi orang yang memenuhi syarat-syarat tertentu. 

"Jadi saya harap masyarakat dapat mematuhi peraturan yang ada seperti menggunakan masker ketika bepergian, menjaga jarak, dan tetap menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup bersih. Untuk hari ini di Pulogebang, misalnya hanya ada 1 bus Sinar Jaya yang berangkat ke Surabaya dan mengangkut 1 penumpang. Saat pembelian tiket sudah kita cek apakah penumpang ini sudah memenuhi kriteria sesuai SE Gugus Tugas," jelas Dirjen Budi.

Dalam kegiatan itu, hadir juga Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Polana B. Pramesti dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Polisi Istiono.

Suasana sepi terlihat di Terminal Pulogebang Jakarta, Kamis (7/5/2020). Terminal modern di Jakarta Timur itu belum membuka operasional bus antar kota antar provinsi (AKAP) meskipun sudah ada Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian tentang kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana sepi terlihat di Terminal Pulogebang Jakarta, Kamis (7/5/2020). Terminal modern di Jakarta Timur itu belum membuka operasional bus antar kota antar provinsi (AKAP) meskipun sudah ada Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian tentang kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Adapun dalam SE Nomor 4 Tahun 2020 dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menuliskan kriteria pengecualian pembatasan perjalanan orang berlaku untuk:

a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:
1. Pelayanan percepatan penanganan Covid-19;
2. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban unum;
3. Pelayanan kesehatan;
4. Pelayanan kebutuhan dasar;
5. Pelayanan pendukung layanan dasar;
6. Pelayanan fungsi ekonomi penting;

Baca: Warga Singosari Tewas Akibat Sesak Napas Tak Lama Setelah Percobaan Pembunuhan Sang Istri

b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia;

c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (IRA/HS/PTR/EI)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas