Pemerintah Dinilai Tidak Konsisten Soal Larangan Mudik
Pemerintah dinilai tidak konsisten dalam menetapkan kebijakan soal larangan mudik lebaran dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Ketua Umum Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) Center, Hardjuno Wiwoho menilai pemerintah tidak konsisten dalam menetapkan kebijakan soal larangan mudik lebaran dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Hal ini terlihat dari mencuatnya pandangan berbeda bahkan berseberangan antar beberapa pejabat pemerintah pusat serta berubah-ubah aturan mudik yang sedang mengemuka di ruang publik.
Menurutnya, silang pendapat antar pejabat pemerintah ini menunjukkan manajemen komunikasi pemerintah penanganan Covid-19 belum tertangani dengan baik.
"Saya melihat, persoalan elementer saat ini, tidak konsistennya kebijakan satu sama lain. Inkonsistensi kebijakan menggambarkan buruknya koordinasi," ujar Hardjuno disela-sela Bakti Sosial (Baksos) di Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (10/5/2020).
Baca: Kemenhub Tegaskan Mudik Tetap Dilarang Meski Operasional Transportasi Kembali Beroperasi
Baca: Mudik Tetap Dilarang, Simak Aturan Pengecualian Pembatasan Perjalanan Orang
Hadir dalam acara Baksos ini Ketua Dewan Pembina HMS, Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal, Dewan Pembina Gerakan HMS Ibu Lily Wahid , Bendahara Umum HMS Center, Drs. Pambudi Pamungkas Karyo serta Ketua Tim Advokasi Kesehatan HMS Center, Dr Ir D`Hiru, MMD, MM.
Sebelumnya, HMS Center menggelar kegiatan di beberapa titik di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Bogor, Tangerang dan Banten.
Dalam Baksos ini, HMS Center membagikan 3500 paket Jamu Herbal Kenkona kepada warga yang terdampak Covid-19 di Tasikmalaya.
"Saya kira, demi menekan persebaran virus corona ke daerah maka pemerintah harus bersikap tegas untuk melarang aktivitas mudik Lebaran. Jangan bersikap ambigu dan inkonsisten," tegasnya.
Baca: 15.751 Kendaraan Masih Nekat Mudik Kena Razia, Paling Banyak yang Melintas di Jalur arteri Non Tol
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu resmi diundangkan pada 23 April 2020 meliputi 28 pasal. Namun sayangnya, peraturan tersebut hanya seumur jagung. Beleid tersebut direvisi, yang isinya merelaksasi atau melonggarkan larangan mudik per 7 Mei 2020.
"Saya pastikan, pelonggaran semacam ini membuat makin masifnya persebaran virus corona ke daerah," tegasnya.
Karena itu, dia mendesak pemerintah harus confidence memberlakukan larangan mudik demi perlindungan terhadap warga secara keseluruhan.
"Jika virus corona sampai menyebar ke daerah-daerah secara masif hanya harga yang harus dibayar bangsa ini sangat besar sekali," terangnya.
Hardjuno berharap pemerintah segera memperbaiki koordinasi lintas sektoral yang sangat buruk.
Hal ini disebabkan manajemen pengelolaan mudik tidak berbasis data yang akurat.