Hari Ini Bareskrim Periksa Said Didu
Argo mengatakan sesuai dengan surat panggilan, Said Didu diminta hadir ke Direktorat Siber Bareskrim
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri hari ini, Senin (11/5/2020) menjadwalkan pemeriksaan pada mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu untuk dimintai klarifikasi atas laporan dugaan pencemaran nama baik.
"Benar hari ini jadwal pemeriksaan Said Didu, penjadwalan ulang dari pemeriksaan 4 Mei 2020," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono dalam pesan singkatnya.
Argo mengatakan sesuai dengan surat panggilan, Said Didu diminta hadir ke Direktorat Siber Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB.
Sementara itu sejak akhir minggu lalu, Said Didu sudah menyatakan bakal hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim pada hari ini Senin (11/5/2020).
Baca: Muncul Benjolan di Lidah Rafathar, Respon Raffi Ahmad Ini Bikin Nagita Kesal : Kamu Santai Banget
Baca: Setahun Aisah Dirawat di Singapura, Denada Ingin Ajak Jalan-jalan Putrinya Jika Pandemi Corona Usai
Baca: Striker Real Madrid, Vinicius Junior Ikuti Metode Cristiano Ronaldo
Hal ini disampaikan Said Didu melalui cuitan di Twitternya @mssaid_didu, "Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, sebagai warga negara yang taat hukum, saya menyatakan bahwa saya patuh mengikuti aturan hukum," kata Said Didu di Twitternya.
Senada dengan kliennya, Kuasa hukum Said Didu, Letkol CPM (Purn) Helvis juga mengatakan siap mendampingi pemeriksaan Said Didu.
Beberapa bukti pendukung telah disiapkan oleh Helvis untuk menghadapi pertanyaan dari penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri.
"Bukti-bukti yang berkaitan dengan analisis Pak Said Didu tentang pilihan kebijakan pemerintah antara penyelamatan masyarakat dengan legacy pemerintah yang dalam hal ini Pembangunan Ibu Kota Baru dalam suasana virus corona, kami siapkan," tutur Helvis.
Seperti diketahui Said Didu meminta penjadwalan ulang dan tidak hadir pada panggilan pertama Senin (4/5/2020) karena mematuhi PSBB di DKI Jakarta. Akhirnya Bareskrim melayangkan panggilan kedua pada Senin (11/5/2020).
Said Didu harus berurusan dengan pihak berwajib karena dipolisikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan pencemaran nama baik.
Menteri Luhut merasa tidak terima dengan pernyataan Said Didu dan merasa nama baiknya dicemarkan. Pernyataan ini disampaikan Said Didu ketika diwawancarai Hersubeno Arief melalui kanal YouTube.
Akhirnya Luhut menggandeng empat pengacara untuk memproses hukum Said Didu. Sementara Said Didu menujuk seorang kuasa hukum purnawirawan untuk mendampinginya.