KPK Usut Kasus Korupsi Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin
Saksi itu adalah Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Bogor Siti Nurianty.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi terkait kasus korupsi pemotongan uang dan gratifikasi yang dilakukan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Saksi itu adalah Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Bogor Siti Nurianty.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RY [Rachmat Yasin]," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (11/5/2020).
Baca: KPK Panggil Mantan Bupati Bogor Nurhayanti terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Rachmat Yasin
KPK menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka atas dua kasus korupsi sekaligus.
Untuk kasus pertama, Rachmat Yasin diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp 8,93 miliar.
Uang itu dipergunakan untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Sementara untuk kasus kedua, KPK menduga Rachmat Yasin menerima gratifikasi tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.
Tak hanya itu, KPK juga menduga Rachmat Yasin menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire. Mobil senilai sekitar Rp 825 juta itu diterima Rachmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.