Pakar Hukum: Sudah Waktunya Pelanggar PSBB Diberi Sanksi Tegas
“Memang sudah waktunya, karena Jakarta sebagai epicentrum penyebaran wabah Covid-19," katanya
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terutama di Jakarta, di masa pandemi virus corona atau Covid-19 masih belum optimal.
Hal itu diamini Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Baca: Meoldoko: Seolah-olah yang Disampaikan Menteri soal Mudik Membingungkan
Menurutnya, pendekatan yang persuasif terhadap para pelanggar PSBB justru bisa menurunkan wibawa aparat penegak hukum itu sendiri.
Sehingga, Jaksa Agung menginginkan adanya pendekatan hukum yang lebih 'galak', atau represif.
Menanggapi pernyataan Jaksa Agung tersebut, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai sudah saatnya para pelanggar diberi tindakan yang represif.
“Memang sudah waktunya, karena Jakarta sebagai epicentrum penyebaran wabah Covid-19, penegakan hukum (gakum) lebih dilakukan secara strict dan tegas, artinya bagi pelanggaran PSSB perlu konsistensi penindakan tegas secara hukum,” ujar Indriyanto, Senin (11/5/2020).
Menurut Indriyanto, PSBB yang merupakan salah satu cara yang moderat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang sangat masif.
Namun menurutnya, tingkat kepatuhan masyarakat selama PSBB belum dapat dikatakan mendukung protokol Pemerintah yang sudah ditetapkan.
Karenanya, satu-satunya upaya akhir yang harus dilakukan Pemerintah untuk mendisiplinkan masyarakat yang masih melanggar adalah dengan peningkatan penegakan hukum secara tegas dan konsisten.
“Perangkat hukum sudah tersedia bagi siapapun pelanggaran PSBB, yaitu sanksi pidana penjara dan denda yang diatur pada UU Nomor 6 Tahun 2018 maupun KUHP,” terang eks komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
Baca: Pemerintah Longgarkan Warga Usia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas saat Darurat Virus Corona
Indrianto menambahkan, dengan pendekatan persuasif, pelaksana atau petugas di lapangan hanya memberikan peringatan-peringatan agar patuh pada protokol Covid-19 saja.
“Sedangkan tindakan penegakan hukum (gakum) bagi pelanggar PSBB seperti dikatakan diatas, adalah last resort yang sudah waktunya diimplementasikan berupa pidana penjara ataupun denda.” kata Indriyanto.
Sudah 1.113 Polisi Halau Pemudik Selama 3 Hari