Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Paranormal Ki Gendeng Pamungkas Uji Materi UU Pemilu ke MK, Ingin Maju Nyapres

Ki Gendeng Pamungkas ingin mencalonkan diri sebagai kepala negara melalui jalur perseorangan bukan dari jalur partai politik atau gabungan partai

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Paranormal Ki Gendeng Pamungkas Uji Materi UU Pemilu ke MK, Ingin Maju Nyapres
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Ki Gendeng Pamungkas setelah menghadiri sidang kedua di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Senin (25/9/2017) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pararnormal Ki Gendeng Pamungkas mempunyai keinginan untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan atau wakil presiden Republik Indonesia.

Ki Gendeng Pamungkas ingin mencalonkan diri sebagai kepala negara melalui jalur perseorangan bukan dari jalur partai politik atau gabungan partai politik.

Atas dasar itu, dia mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca: Kasus Jawa Timur Meningkat, Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Marinir

Permohonan itu diterima pihak MK melalui aplikasi Simpel, aplikasi untuk mengajukan permohonan elektronik secara online, pada Minggu (10/5/2020).

Tonin Tachta, kuasa hukum Ki Gendeng Pamungkas, mengatakan pemohon merasa perlu untuk diberikan hak konstitusi akibat norma undang-undang yang tidak memberikan ruang kepadanya menjadi Calon Presiden atau Wakil Presiden.

"Sehingga mengajukan pendiriannya tersebut ke Mahkamah Konstitusi dalam suatu PUU guna menyatakan tidak sah norma yang gelap sehingga menjadi norma yang terang membuka jalan mencalonkan dirinya sebagai Calon Presiden atau Wakil Presiden pada pemilihan berikutnya," kata Tonin Tachta, pada dokumen pengajuan permohonan uji materi, seperti yang dipublikasikan pihak MK, Senin (11/5/2020).

Baca: Jokowi Ungkap Kabar Baik Perkembangan Penelitian Vaksin Corona di Indonesia

Dia mengungkapkan sejumlah pasal di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diuji materi.

Berita Rekomendasi

Pasal tersebut, yaitu Pasal 1 angka 28, Pasal 221, Pasal 222, Pasal 225 ayat (1), Pasal 226 ayat (1), Pasal 230 ayat (2), Pasal 231 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 237 ayat (1), ayat (3), Pasal 238 ayat (1), ayat (3), Pasal 269 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 427 ayat (4) UU Pemilu.

Tonin menjelaskan pencalonan melalui jalur independen untuk menjadi Calon Presiden dan atau Wakil Presiden harus dibuka. Berdasarkan UU Pemilu, kata dia, hanya partai politik atau gabungan partai politik yang boleh mencalonkan.

Baca: Tambah 233, Kasus Corona Indonesia 11 Mei Capai 14.265 Orang, 2.881 Sembuh

Menurut dia, Ki Gendeng Pamungkas beralasan tidak ingin maju dari jalur partai atau gabungan partai karena berakibat sumpah sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden sebatas dimulut karena hanya akan sebagai pekerja partai dan tunduk kepada ketua partai dan atau anggota/kader/pengurus partai sehingga akan menyulitkan mengamalkan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.

"Pemohon mengakui niat maju menjadi Calon Presiden dan/atau Wakil Presiden setelah dibukanya ruang tersebut setelah menghitung angka kelahiran kebangkitan sejarah Indonesia tahun 1928, 1945, 1966, 1998, dan sekarang 2020," kata dia.

Selama ini, Ki Gendeng Pamungkas telah menggunakan hak demokrasi dengan memilih anggota DPR dan DPD pada setiap pemilihan umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas