Soal Perundungan Ferdian Paleka, Kompolnas: Pengawasan Harus Diperketat, Tak Boleh Ada Bullying Lagi
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengikuti kasus Youtube Ferdinan Paleka yang dibully
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengikuti kasus Youtube Ferdian Paleka yang dibully oleh tahanan lain di sel Polrestabes Bandung, Jawa Barat.
Menurut Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, sistem pengamanan serta pengawasan terhadap para tahanan di ruang tahanan (Rutan) Polrestabes Bandung harus lebih diperketat, agar kejadian bullying tidak terjadi lagi.
"Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Apalagi pada saat diberlakukannya PSBB di Bandung Raya mengharuskan para tahanan juga ditempatkan mengikuti aturan PSBB.
Jangan sampai terjadi penularan Covid-19 di tahanan," ungkap Poengky dalam keterangannya, Senin (11/5/2020).
Baca: Ryan Giggs Bongkar Manajemen Kepelatihan Sir Alex Ferguson, Bak Sang Master Psikologi
Baca: Motif Pembunuhan Anak Kandung oleh Keluarga, Malu karena Korban Berhubungan dengan Sepupu Sendiri
Baca: Wabah Covid-19 Disebut Melandai, Ahli Biostatistik Oxford Ungkap Kurva Epidemi Tak Sesuai Standar
Baca: Pengguna KRL dari Depok Diminta Urus Surat Tugas Kantor Hari Ini
Poengky menjelaskan pada prinsipnya tersangka yang ditahan mempunyai hak-hak yang dijamin KUHAP serta aturan-aturan lain yang berlaku di Indonesia, termasuk diantaranya UU Anti Penyiksaan.
Sama halnya dengan tahanan yang disidik oleh penyidik Kepolisian ada aturan perlindungan HAM terhadap tahanan sebagaimana dimaksud pasal 22 hingga 26 Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi HAM.
"Meskipun berstatus tersangka atas dugaan perbuatan yang merendahkan martabat yang disebarluaskan secara elektronik, tidak boleh ada upaya-upaya balasan terhadapnya selama berada dalam tahanan," tegas Poengky.
Poengky menyebut tindakan bullying yang dilakukan sesama tahanan tersebut adalah tindakan yang merendahkan martabat. Apalagi dilakukan saat adanya pembatasan sosial.
Menurutnya sudah tepat jika tidak hanya para pelaku yang diperiksa, melainkan para petugas jaga tahanan hingga atasannya diperiksa.
"Tindakan cepat Kapolrestabes Bandung untuk mengusut tuntas kasus ini serta transparansinya pada publik patut diapresiasi," tambahnya.
Diketahui video perundungan yang menimpa Ferdinan Paleka beredar luas di media sosial. Tampak Ferdian Paleka yang kepalanya sudah botak, telanjang hanya menggenakan celana dalam.
Di tahanan, dia juga dimasukkan ke tempat sampah bersama dua temannya, Aidil dan TB Fachnidar yang juga telanjang dan sudah botak. Disekelilingnya terlihat sejumlah tahanan Mapolrestabes Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya menjelaskan kini Ferdian Paleka dan dua temannya pelaku prank sembako isi sampah dalam kondisi baik. Ruang tahanan mereka dipisah dengan tahanan lain sampai menunggu situasi aman.
Kapolres menyatakan aksi bullying itu direkam sesama tahanan yang kedapatan membawa ponsel ke dalam tahanan.
Padahal selama wabah virus corona, kunjungan tahanan diberhentikan sementara kecuali mengirim makanan.
Mengenai motif bullying, Kapolres menyebut para tahanan tidak menyukai perbuatan Ferdinan Paleka dkk yang membuat prank sembako sampah pada waria.
Buntut dari kasus ini, polisi yang berjaga saat Ferdinan Paleka dibully menjalani pemeriksaan. Anggota tersebut harus bertanggungjawab karena dinilai lalai dalam menjalankan tugas sehingga terjadi bullying.