Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Fraksi PKS DPR Ingatkan Penundaan PON Akibat Pandemi Covid-19 Memerlukan Dasar Hukum

"Dasar hukumnya mutlak harus ada, karena melibatkan penggunaan anggaran negara, baik APBN maupun APBD,” kata Fikri

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Fraksi PKS DPR Ingatkan Penundaan PON Akibat Pandemi Covid-19 Memerlukan Dasar Hukum
dpr.go.id
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul FIkri Faqih. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih mengingatkan belum adanya dasar hukum penundaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX maupun Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVI Papua akibat pandemi virus corona atau Covid-19.

Menurut Fikri, penundaan kedua agenda olahraga nasional itu butuh dibuat dasar hukumnya.

Baca: Update Corona di Indonesia 12 Mei: 32.147 Orang PDP dan 251.861 ODP

"Dasar hukumnya mutlak harus ada, karena melibatkan penggunaan anggaran negara, baik APBN maupun APBD,” kata Fikri kepada Tribunnews, Selasa (12/5/2020).

Sebelumnya, melalui rapat terbatas di Istana akhir April lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan penundaan PON XX dan Peparnas XVI di Papua tepat satu tahun, atau hingga Oktober 2021.

"Pasti ada imbas terhadap anggaran terkait persiapan PON dan Peparnas di masing-masing daerah provinsi, karena menggunakan anggaran tahun berjalan 2020," kata Fikri.

Fikri mengingatkan penyesuaian anggaran di masing-masing APBD itu butuh landasan hukumnya.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana penetapan Papua sebagai tuan rumah PON, Fikri berpendapat pengunduran event olahraga terbesar di tanah air ini juga perlu ada landasan hukumnya.

Baca: Nigeria Terapkan Aturan Keras bagi Pelanggar Lockdown: Hotel Dirobohkan, 18 Orang Tewas Ditembak

"Harus ada kejelasan status atau jaminan hukum atas kebijakan tersebut agar tidak terjadi masalah di kemudian hari, misalnya temuan BPK bagi menpora maupun dinas pora di daerah-daerah," ujar Fikri.

"Penetapan Papua sebagai pelaksana PON XX adalah dengan SK Menpora No 0110 /2014. Maka pengunduran waktu sebaiknya juga dengan SK Menpora," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas