Fraksi PKS DPR Ingatkan Penundaan PON Akibat Pandemi Covid-19 Memerlukan Dasar Hukum
"Dasar hukumnya mutlak harus ada, karena melibatkan penggunaan anggaran negara, baik APBN maupun APBD,” kata Fikri
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih mengingatkan belum adanya dasar hukum penundaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX maupun Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVI Papua akibat pandemi virus corona atau Covid-19.
Menurut Fikri, penundaan kedua agenda olahraga nasional itu butuh dibuat dasar hukumnya.
Baca: Update Corona di Indonesia 12 Mei: 32.147 Orang PDP dan 251.861 ODP
"Dasar hukumnya mutlak harus ada, karena melibatkan penggunaan anggaran negara, baik APBN maupun APBD,” kata Fikri kepada Tribunnews, Selasa (12/5/2020).
Sebelumnya, melalui rapat terbatas di Istana akhir April lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan penundaan PON XX dan Peparnas XVI di Papua tepat satu tahun, atau hingga Oktober 2021.
"Pasti ada imbas terhadap anggaran terkait persiapan PON dan Peparnas di masing-masing daerah provinsi, karena menggunakan anggaran tahun berjalan 2020," kata Fikri.
Fikri mengingatkan penyesuaian anggaran di masing-masing APBD itu butuh landasan hukumnya.
Sebagaimana penetapan Papua sebagai tuan rumah PON, Fikri berpendapat pengunduran event olahraga terbesar di tanah air ini juga perlu ada landasan hukumnya.
Baca: Nigeria Terapkan Aturan Keras bagi Pelanggar Lockdown: Hotel Dirobohkan, 18 Orang Tewas Ditembak
"Harus ada kejelasan status atau jaminan hukum atas kebijakan tersebut agar tidak terjadi masalah di kemudian hari, misalnya temuan BPK bagi menpora maupun dinas pora di daerah-daerah," ujar Fikri.
"Penetapan Papua sebagai pelaksana PON XX adalah dengan SK Menpora No 0110 /2014. Maka pengunduran waktu sebaiknya juga dengan SK Menpora," imbuhnya.