Ini 3 Rute Perjalanan dan Tarif Kereta Api Luar Biasa Mulai 12-31 Mei 2020
Joni Martinus menjelaskan tiga rute yang dilayani pada operasi Kereta Luar Biasa tersebut
Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Setiap penumpang yang akan menggunakan KLB tersebut diharuskan untuk menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas Covid-19.
"Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100%,” tegas Joni.
Seluruh perjalanan KLB sudah menyesuaikan dengan jadwal pembatasan transportasi umum di masing-masing wilayah yang sudah menerapkan PSBB.
KAI juga secara tegas dan ketat menerapkan protokol pencegahan Covid-19 mulai dari sebelum keberangkatan, dalam perjalanan, dan saat tiba di stasiun tujuan.
Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, KAI tetap membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50% tempat duduk dari kapasitas kereta.
Selain itu KAI juga membuat batas antre dan duduk di stasiun dan kereta untuk menerapkan physical distancing dan menyediakan alat pengukur suhu badan serta ruang isolasi.
Kemudian disediakan juga pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portable di stasiun, rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan dan berbagai langkah pencegahan lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan KLB, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Baca: Ketua DPR Ingatkan Pemerintah Hati-hati Saat Longgarkan PSBB
Joni menjelaskan, pengoperasian KLB ini terus dievaluasi pelaksanaannya sesuai dengan situasi yang berkembang di lapangan.
“Kami tegaskan, pengoperasian KLB ini dikhususkan hanya untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan yang
telah ditetapkan pemerintah dan bukan dalam rangka Angkutan Mudik Idul Fitri 1441 H,” tutup Joni.