Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Tegaskan Bawahan agar Hati-hati Mengenai Pelonggaran PSBB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan kembali kepada jajarannya untuk berhati-hati dalam melakukan pelonggaran PSBB di sebuah daerah

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Daryono
zoom-in Jokowi Tegaskan Bawahan agar Hati-hati Mengenai Pelonggaran PSBB
Capture Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) / Capture Youtube Sekretariat Presiden 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan kembali kepada jajarannya untuk berhati-hati dalam melakukan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sebuah daerah.

Menurutnya pelonggaran tersebut harus didasarkan pada data dan pelaksanaan di lapangan.

Mengingat  angka kasus positif virus corona (Covid-19) di Indonesia juga masih terus bergerak.

Hal ini disampaikan Jokowi saat membuka Rapat Terbatas (Ratas) Evaluasi Pelaksanaan PSBB melalui video conference, Selasa (12/5/2020).

"Mengenai pelonggaran PSBB agar dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa," tegas Jokowi yang dikutip dari siaran langsung Kompas Tv, Selasa pagi. 

"Semuanya didasarkan pada data-data dan pelaksanaan lapangan," imbuhnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin rapat terbatas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin rapat terbatas (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Oleh karena itu dengan adanya prinsip kehati-hatian tersebut diharapkan segala keputusan yang diambil sudah tepat dan benar. 

Berita Rekomendasi

"Sehingga keputusan itu betul-betul keputusan yang benar," ungka Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi juga menyinggung terkait manajemen pengendalian PSBB di berbagai daerah. 

Kepala Negara ini meminta jajarannya untuk tidak terjebak pada batas-batas administrasi kepemerintahan. 

"Artinya juga bersifat aglomerasi, penanganan sebuah kawasan besar yang saling terhubung sehingga manajemen antar daerahnya jadi terpadu," jelas Jokowi.

Lebih lanjut Jokowi memberikan contoh seperti yang terjadi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). 

"Seperti contohnya yang terjadi di Jabodetabek, saling terkait sehingga pengaturan mobilitas sosial dari masyarakat bisa terpadu dan lebih baik," sambungnya. 

Baca: Pemprov DKI: Pergub Sanksi PSBB Jadi Payung Hukum Tindak Pelanggar di Lapangan

Baca: Anies Terbitkan Sanksi bagi Pelanggar PSBB, Resto yang Layani Makan di Tempat Kena Denda Rp 10 Juta

Pemerintah Izinkan Warga Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas

Pemerintah memberikan kesempatan bagi warga yang berusia 45 tahun ke bawah untuk beraktivitas lebih banyak di luar rumah.

Dikutp dari Tribunnews.com, melalui video conference, Senin (11/5/2020), Ketua Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengatakan kelompok usia di bawah 45 tahun secara fisik sehat dan memiliki mobilitas yang tinggi.

Jika pun mereka terpapar virus Corona, lanjut Doni, kelompok usia di bawah 45 belum tentu jatuh sakit.

Karena itu, pemerintah memberikan kelonggaran kepada kelompok usia di bawah 45 tahun.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo (Tangkap layar channel YouTube BNPB)
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo (Tangkap layar channel YouTube BNPB) 

Harapannya, potensi mereka terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa dikurangi.

 "Kelompok ini (usia di bawah 45 tahun) tentunya kita berikan ruang untuk bisa beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar karena PHK akan bisa kita kurangi," kata Doni, dikutip dari video Kompas.com, Selasa (12/5/2020). 

Menurut Doni, saat ini, bangsa-bangsa di dunia berusaha melakukan penyeimbangan agar tidak ada warga yang terkena Corona dan di sisi lain tak ingin ada warga yang terkena PHK.

Meski diperbolehkan beraktivitas di luar, kata Doni, mereka tetap harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona seperti menjaga jarak, menghindari kerumuman, memakai masker, dan mencuci tangan menggunakan sabun.

Ahli Epidemiologi Minta Adanya Penekanan Protokol Kesehatan

Ahli epidemiologi Universitas Indonesia Syahrizal Syarif menuturkan kebijakan kerkait perizinan warga usia di bawah 45 tahun beraktivitas di luar rumah boleh saja diterapkan.

Namun ia menekankan adanya pengetatan terhadap penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat. 

Penerapan sanksi denda bagi warga yang tak mematuhi aturan penggunaan masker, menjaga jarak, tidak berkerumun, dan lain-lain menjadi wajib hukumnya agar kebijakan ini tak jadi bumerang bagi pemerintah.

Baca: Soal Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas, Pengamat dan Mardani Ali Sera Beri Tanggapan

"Orang Indonesia 99 persen tahu PSBB, tapi kalau perilaku itu bandel semua," kata Syahrizal yang dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, pemerintah juga harus menyadari bahwa ada potensi wabah ini masih akan berlangsung lama.

Oleh karena itu, setiap kebijakan harus dipertimbangkan dampak jangka panjangnya.

"Saya yakin ini akan memanjang dari perkiraan pemerintah," imbunya.

Di sisi lain, Syahrizal menilai tengah terjadi kepanikan di pemerintah karena anjloknya kondisi perekonomian di Indonesia.

"Pemerintah panik ya, karena sebulan atau dua bulan lagi ke depan secara sosial bisa kerusuhan," ungkapnya. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya/Daryono, Kompas.com/Ihsanuddin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas