Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenaker Buka Posko Pengaduan THR 2020

Ida Fauziyah telah memberikan instruksi kepada para pengusaha untuk mebayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan paling lambat 7 hari sebelum lebar

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemenaker Buka Posko Pengaduan THR 2020
Kemnaker
Menaker Ida Fauziyah saat berkoordinasi dengan Kepala Disnaker Se-Indonesia melalui sambungan video di Jakarta, hari Senin (11/5/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaaan (Menaker) Ida Fauziyah telah memberikan instruksi kepada para pengusaha untuk mebayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan paling lambat 7 hari sebelum lebaran.

Instruksi tersebut diberikan Menaker lewat Surat Edaran (SE) Menaker.

Untuk mengefektifkan pelaksanaan pemberian THR keagamaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka posko pengaduan THR 2020.

Baca: Dulu Tak Dilirik Karena Kurus dan Pendek, Waktu 10 Menit Mengubah Hidup Antoine Griezmann

“Jadi kami sudah membentuk. Hari ini kami ingin umumkan, sehingga surat edaran itu berjalan dengan tertib efektif serta tercapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak, baik bekerja maupun pengusaha” ujar Menaker dalam konferensi daring bersama media pada Selasa (12/5/2020).

Kantor pusat Kemnaker di Jakarta membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR tahun 2020 secara online yaitu melalui www.kemnaker.go.id

Tidak hanya untuk pengaduan pekerja maupun buruh, Posko juga diperuntukkan bagi pengusaha yang keberatan membayar THR karena kesulitan ekonomi di masa pandemi Covid-19, dan untuk berkonsultasi.

Baca: Pengakuan Tukang Roti di Bogor Kubur Mayat Perempuan di Dalam Rumah: untuk Temani Istri

Berita Rekomendasi

"Posko ini memberikan layanan konsultasi dan pengaduan yang dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh, serta dimanfaatkan oleh pengusaha mulai tanggal 11 Mei tahun 2020- 31 Mei 2020 selama jam kerja dari jam 08.00 sampai jam 15.30 WIB," ujarnya

Ida mengatakan posko tersebut bertugas untuk menerima pengaduan, sekaligus memantau pelaksanaan pemberian THR.

Posko tersebut juga dibentuk untuk pelayanan konsultasi dan penegakan hukum sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.

Baca: Menkumham Yasonna Beri Jaminan, Pelaksana Perppu Corona Tak Kebal Hukum

Ida Fauziyah mengatakan sebagian Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di daerah juga telah membuka Posko Pengaduan THR 2020.

Pihaknya juga telah menginstruksikan Gubernur membuka Posko Pengaduan THR 2020 didaerah.

“Jadi ini sudah kami sampaikan kepada Gubernur, sebagai besar sudah membentuk posko THR keagamaan di daerah,” ujar Menaker Ida,

“Kamis kemarin kami melakukan video conference dengan para Dinas Ketenagakerjaan, sebagian besar temen-temen dinas Ketenagakerjaan sudah membentuk posko THR keagamaan” lanjutnya.

Ida menyampaikan peran pemerintah daerah untuk melaksanakan langkah-langkah kebijakan pemerintah tersebut sangat penting guna menjaga situasi kondusif dalam berbagai aspek yang timbul akibat darurat Covid-19,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas