KPK Fasilitasi Tempat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Jiwasraya
KPK memfasilitasi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus Jiwasraya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Jiwasraya pada beberapa perusahaan tahun 2008-2018.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili Supardi.
Pelaksanaan pelimpahan tahap II dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) K4 KPK.
Baca: Sebut Anies Tak Bergeming meski Dikritik Sri Mulyani hingga Mensos, Rocky Gerung: Lagi di Atas Angin
"Hari ini unit Koordinasi Supervisi Penindakan [Korsupdak] KPK memfasilitasi. Sebagai upaya KPK dan aparat penegak hukum lainnya bersama-sama berkoordinasi dalam pemberantasan korupsi," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (11/5/2020).
Adapun KPK memfasilitasi Kejagung melakukan pelimpahan tahap II untuk berkas perkara tiga tersangka.
Mereka ialah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.
Baca: Nasabah Jiwasraya Kembali Tagih Pembayaran Polis Saving Plan
Selanjutnya, kata Ali, ketiga orang itu kembali dilakukan penahanan rutan oleh JPU Kejagung dan di titipkan di 3 Rutan Cabang KPK masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 12 Mei 2020 sampai dengan 31 Mei 2020.
"Heru Hidayat di Rutan KPK Kavling C1; Beny Tjokro di Rutan KPK Kavling K4; dan Hendrisman di Rutan KPK Cabang Pondam Guntur," kata dia.
Sebelumnya, KPK juga telah memfasilitasi penahanan dan pemeriksaan terhadap tiga orang tersebut sejak mereka mulai ditahan pada Selasa (14/1/2020) lalu.
Baca: Kejaksaan Agung Periksa Mantan Direktur Utama BEI Erry Firmansyah Sebagai Saksi Kasus Jiwasraya
Seperti diketahui, JPU pada Kejagung menyatakan berkas perkara untuk lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) lengkap atau P21 pada Senin (11/5/2020) kemarin.
"Sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan [P-21]," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Senin.
Para tersangka terdiri dari, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Kemudian, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro serta Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.