Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Segera Sidangkan Dirut PT CMIT Rahardjo Pratjihno Terkait Kasus Korupsi di Bakamla

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno sudah P21 atau lengkap.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Segera Sidangkan Dirut PT CMIT Rahardjo Pratjihno Terkait Kasus Korupsi di Bakamla
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno sudah P21 atau lengkap.

Rahardjo merupakan tersangka perkara dugaan korupsi proyek Backbone Coastal Surveillance System di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016.

"Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU [Jaksa Penuntut Umum]," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).

Baca: Sri Mulyani Bersyukur Perppu Corona Disahkan Jadi Undang-Undang

Ali mengatakan, penahanan selanjutnya beralih ke JPU dan Rahardjo akan dilakukan penahanan kembali selama 20 hari ke depan, terhitung 12 Mei 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 bertempat di Rutan KPK Cabang K4.

"JPU dalam waktu 14 hari akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor dan persidangannya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata dia.

Baca: UPDATE Kasus Pemalsuan Daging Sapi Ternyata Babi: Bandung Jadi Target Penjualan, 25 Pasar Diperiksa

Ali menambahkan, selama proses penyidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan sebanyak 59 saksi untuk Rahardjo.

Berita Rekomendasi

KPK menetapkan Rahardjo Pratjihno sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Backbone Coastal Surveillance System di Bakamla tahun 2016.

Tak hanya Rahardjo, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Direktur Data Informasi Bakamla yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bambang Udoyo; Leni Marlena selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan; dan Juli Amar Ma'ruf selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan.

Baca: KPK Berikan Sosialisasi Soal Gratifikasi Kepada 70 Jajaran Direksi BUMN

Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun 2016 yang menjerat sejumlah pihak termasuk Bambang Udoyo.

Dalam kasus tersebut, Bambang Udoyo telah divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tinggi Militer Jakarta.

Kasus ini bermula pada 2016. Saat itu terdapat usulan anggaran untuk pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) sebesar Rp400miliar yang bersumber pada APBN-P 2016 di Bakamla.

Baca: KPK Fasilitasi Tempat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Jiwasraya

Pada awalnya anggaran untuk pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS belum dapat digunakan.

Meski demikian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla tetap memulai proses lelang tanpa menunggu persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas