Saksi Sumartini Beberkan Detik-detik Penyerangan Novel Baswedan
dia melihat seorang pria sedang membuka baju pada posisi jongkok. Dia juga mendengar ada suara cangkir terjatuh.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sumartini (69), tetangga penyidik KPK Novel Baswedan, menceritakan detik-detik penyerangan terhadap Novel di dekat kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Hal itu disampaikan pada saat memberikan keterangan sebagai saksi kasus penganiayaan Novel yang diduga dilakukan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, anggota Polri.
Sumartini merupakan ibu rumah tangga. Dia tinggal di Jalan Tabanas yang letaknya tidak jauh dari kediaman Novel Baswedan.
Baca: Jaksa Hadirkan Saksi Penolong Novel Baswedan
Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Selasa (12/5/2020) siang. Sidang disiarkan melalui aplikasi Youtube.
Sumartini mengatakan insiden penyerangan terhadap Novel Baswedan terjadi pada Selasa sekitar pukul 05.00 WIB atau setelah waktu pelaksanaan ibadah Shalat Shubuh.
Dia bersama dengan temannya Sumarni berjalan kaki setelah pulang menunaikan ibadah Shalat Subuh di Masjid Al-Ihsan.
Pada saat berjalan kaki, dia mendengar ada suara teriakan dari arah belakang.
Sebelum mendengar suara teriakan, dia melihat, ada dua orang mengendarai sepeda motor hendak menabrakkan motor ke arah dirinya dan Sumarni.
"Saya jalan. Dia (Novel Baswedan,-red) di belakang saya (teriak,-red) Allahu Akbar. Kok menghadap ke sana," kata Sumartini, saat memberikan keterangan di persidangan, Selasa (12/5/2020) siang.
Pada saat melihat ke belakang, dia melihat seorang pria sedang membuka baju pada posisi jongkok. Dia juga mendengar ada suara cangkir terjatuh.
Baca: 9 Kejanggalan Persidangan Penyiraman Air Keras Versi Tim Advokasi Novel Baswedan
Dia mendengar teriakan itu dari jarak sekitar 50 meter dari tempatnya berdiri.
Dia mengungkapkan, teriakan itu didengar dari dekat rumah Novel.
"(Ada,-red) Allahu Akbar, Allahu Akbar. Ada orang jongkok. Teriak buka baju sambil jongkok. Cangkir warna hijau menggelundung," tuturnya.
Setelah melihat kejadian itu, dia langsung lari menyebrang kali. Dia menunggu sampai keadaan aman dari seberang kali. Selain dia, Sumartini juga melarikan diri.
"Lari sendiri-sendiri. Saya takut, lari. Lari menjauh. Menyeberang kali. Saya menunggu ada apa," ujarnya.
Baca: Benarkah Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Pengakuan Saksi
Semula, dia tidak mengetahui siapa yang berteriak itu. Pada awalnya, dia menyangka, sedang terjadi pertengkaran antara suami-istri, karena melihat ada cangkir dilempar. Namun, setelah menerima informasi, dia mengetahui yang berteriak Novel Baswedan.
"Saya ingat tetangga saya stress. Saya kira dia berantem sama istrinya disiram cangkir. Saya kira tetangga, suami pulang malam terus (istri,-red) menyiram cangkir. Di otak saya. Dia kesal sama suami. Dilempar (cangkir,-red)" kata dia.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020). Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.