Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Gelar Perkara Dugaan TPPO 14 ABK yang Kerja di Kapal China

Sejauh ini, penyidik masih menganalisis apakah ada unprosedural yang terjadi dalam proses pemberangkatan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bareskrim Gelar Perkara Dugaan TPPO 14 ABK yang Kerja di Kapal China
Sumber: MBC/Screengrab from YouTube
Screenshot dari rekaman video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, eorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh kapal asal China. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Penyidik Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara di kasus dugaan TPPO pada 14 Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629.

Gelar perkara dilakukan setelah penyidik dirasa cukup memeriksa para saksi mulai dari 14 ABK- Syahbandar, maskapai perbankan serta pihak Imigrasi Tanjung Priok dan Pemalang.

"Kami ‎melakukan Gelar Perkaga guna menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan ada atau tidaknya unsur pidana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Fredy Sambo saat dikonfirmasi Rabu (13/5/2020).

Fredy menjelaskan jika dari hasil ‎gelar perkara ditemukan ada indikasi TPPO, pihaknya langsung melakukan penyidikan dan menetapkan para tersangka.

Sejauh ini, penyidik masih menganalisis apakah ada unprosedural yang terjadi dalam proses pemberangkatan sehingga perusahaan yang memberangkatkan bisa dijerat.

Baca: Anies: Sanksi Denda Bagi Warga yang Tak Pakai Masker Belum Berlaku

Baca: Taufik Hidayat Beberkan Cara ASN Bisa Korupsi Sampai Rp 1,5 Miliar Dalam 1 Bulan

Baca: Tak Khawatir Raphael Moeis Didekati Banyak Cewek Kelak, Sandra Dewi: Mamahnya Kan Galak

"Kalau sudah ada dua alat bukti, benar terjadi TPPO kami akan naik sidik," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui belakangan viral sebuah video adanya jenazah ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal China dilempar ke tengah laut.

Video ini menunjukkan upacara pemakaman yang dilaksanakan di atas kapal. Setelah upacara, jenazah kemudian dibuang ke laut.

Ini berawal dari televisi MBC di Korea Selatan yang memberitakan dugaan pelanggaran HAM pada sejumlah ABK Indonesia di kapal milik China. Berita ini tayang pada Rabu (6/5/2020).

Tayangan di Stasiun MBC itu berjudul : ekslusif kerja satu hari 18 jam dan kalau meninggal akibat penyakit langsung dibuang ke laut. MBC mengaku mendapat rekaman setelah kapal bersandar di Pelabuhan Busan Korea Selatan

Konten tayangan ini menjadi trending topik kelima di YouTube Korea Selatan. Berita itu akhirnya viral di Iindonesia setelah pemilik akun YouTube Korea, Jang Hansol menerjemahkan ke Bahasa Indonesia melalui akun pribadinya.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menuturkan ada tiga ABK Indonesia yang meninggal dunia di kapal China dan dilarung ke laut. Sementara itu, satu ABK meninggal di rumah sakit. Tiga ABK Indonesia ini merupakan awak kapal dari kapal Long Xing 629.‎

Buntut dari peristiwa itu, sebanyak 14 ABK Indonesia yang bekerja di kapal China Long Xing 629 dipulangkan ke Indonesia dari Busan, Korea Selatan. Mereka tiba di tanah air pada Jumat (8/5/2020) dan langsung menjalani masa karantina selama 14 hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas