Hak Gaji dan Asuransi WNI ABK Kapal Long Xin 629 Belum Dibayarkan
Santunan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) di kapal Long Xin 629 telah dibayarkan pihak perusahaan kapal.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Santunan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) di kapal Long Xin 629 telah dibayarkan pihak perusahaan kapal.
Namun, hak gaji dan asuransi masih belum dibayarkan.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (Direktur PWNI), Judha Nugraha mengatakan untul hak gaji dan hak asuransi para WNI ABK tersebut masih terus diupayakan.
“Ini (pemenuhan hak ABK WNI) melibatkan beberapa pihak tentunya dari pihak principal, pihak prinscipal operator kapal, lalu juga pihak agensi yang ada di RRT, serta pihak manning agency yang ada di Indonesia,” ujar Judha dalam konferensi pers daring, Rabu (13/5/2020).
Baca: Arab Saudi Berlakukan Jam Malam karena Virus Corona Selama Idul Fitri
Menteri luar negeri (Menlu RI), Retno Marsudi telah melakukan wawancara mendalam secara langsung dengan para ABK WNI Long Xin 629, Minggu (10/5/2020).
Pada wawancara tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemenuhan hak para ABK WNI.
Dalam hal ini, Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan Kementerian lembaga terkait yang ada di Indonesia saat ini sedang berupaya untuk mempercepat proses penyelesaian hak para ABK WNI.
Baca: Terjaring saat Lockdown, 421 WNI Ilegal di Malaysia Difasilitasi Kekonsuleran oleh Pemerintah
Sehingga keseluruhan hak-hak para pekerja itu dapat segera dipenuhi sesuai dengan perjanjian kerja laut yang sudah didatangi bersama.
Juru bicara Kemlu, Teuku Faizasyah menambahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh KBRI Beijing dari Kemlu Tiongkok menyebutkan dari hasil investigasi mereka dengan pihak pemilik kapal, hak tersebut sebagian sudah dibayarkan sesuai tenggat waktu kerja yang mereka lakukan.
Namun, ternyata ada proses yang harus diverifikasi terkait hak gaji dan hak asuransi, karena ada beberapa pihak yang terlibat dalam proses pemenuhan hak-hak para ABK WNI tersebut.
Disidik Bareskrim
Penyidik Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara kasus dugaan TPPO terhadap 14 WNI yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629 Cina.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan penyidik menemukan ada unsur tindak pidana dalam memberangkatkan 14 ABK ke Busan, Korea Selatan sehingga penyidik menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca: Seorang Suster Kuras Kartu Kredit Pria Lansia yang Sekarat karena Corona, Kini sang Pasien Meninggal
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.