Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan THR PNS Cair? Tak Semua Golongan Dapat hingga Besaran yang akan Diperoleh

Kapan THR PNS cair? Mengenai THR Lebaran tahun ini, dipastikan tak semua golongan PNS dapat.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Kapan THR PNS Cair? Tak Semua Golongan Dapat hingga Besaran yang akan Diperoleh
KONTAN / Fransiskus Simbolon
Ilustrasi uang - Kapan THR PNS cair? Mengenai THR Lebaran tahun ini, dipastikan tak semua golongan PNS dapat. 

TRIBUNNEWS.COM -  Kabar gembira, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, dan TNI, akan segera cair.

Kapan THR PNS cair?

Melalui video conference, Senin (11/5/2020), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan THR PNS cair paling lambat 15 Mei 2020.

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Sri Mulyani menyebutkan pencairan THR PNS untuk tahun ini telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Peraturan Pemerintah (PP) THR sudah dikeluarkan, sudah ditandatangani Pak Presiden. PMK juga akan keluar."

Menkeu Sri Mulyani saat ditemui di Gedung BPPT, Jakarta, Sabtu (21/12/2019).
Menkeu Sri Mulyani saat ditemui di Gedung BPPT, Jakarta, Sabtu (21/12/2019). (Tribunnews.com/Ria Anatasia)

Baca: Berapa THR PNS yang Cair Tahun Ini? Berikut Jadwal hingga Perbedaannya dengan Gaji ke-13

Baca: Bagaimana Mekanisme Pengaduan Soal THR ke Kementerian Tenaga Kerja?

"Kami saat ini sedang menyiapkan satuan kerja untuk eksekusi THR dan diharapkan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini tanggal 15 (Mei 2020)," tuturnya, Senin.

Untuk THR 2020, Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 29,382 triliun.

Berita Rekomendasi

Jumlah tersebut jauh lebih rendah ketimbang anggaran THR tahun lalu, yakni sebesar Rp 40 triliun.

Mengenai jumlah anggaran THR tahun in, kata Sri Mulyani, termasuk penghematan sekitar Rp 6 triliun.

Pasalnya, ada beberapa perubahan mengenai THR untuk PNS, TNI, Polri, pejabat, hingga penerima pensiun pada 2020, terkait penanganan Covid-19.

Dilansir Kompas.com, perubahan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB.

Sri Mulyani mengungkapkan yang akan mendapat THR hanya PNS eselon III ke bawah.

Namun, besaran yang diterima tak seperti tahun sebelumnya.

Sementara eselon I, II, dan pejabat lainnya, tidak mendapat THR.

Nilai THR PNS dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok yang diterima beserta tunjangan-tunjangannya.

Baca: Ancam Berikan Denda 5%, Kemnaker Minta Pengusaha Lakukan Dialog Soal Pembayaran THR di Masa Pandemi

Baca: Ingin Mengadu Soal THR ke Kementerian Tenaga Kerja, Berikut Tata Caranya

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas