Komnas HAM Nilai Wacana Pelibatan TNI Atasi Terorisme Berpotensi Langgar HAM
Menurutnya rancangan Perpres tersebut tidak memuat secara rinci terkait kewenangan penangkalan TNI
Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI untuk mengatasi terorisme yang tengah ramai dibincangkan berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).
Dalam hal ini Anam di antaranya menyoroti kewenangan penangkalan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang termuat dalam pertimbangan diterbitkannya Perpres tersebut.
Baca: Senjata Rakitan dan Panah Diamankan Densus 88 Dari 2 Rumah Terduga Teroris di Tasikmalaya
Menurutnya rancangan Perpres tersebut tidak memuat secara rinci terkait kewenangan penangkalan TNI.
Misalnya menurut Anam, kewenangan TNI dalam penangkalan dalam Perpres tersebut bersifat operasional dan tidak bersifat sementara atau ad hoc.
Padahal Undang-Undang terorisme yang menjadi acuan rancangan Perpres tersebut memuat batasan-batasan waktu dan akuntabilitas bagi penegak hukum dalam kegiatan-kegiatan misalnya batas waktu penyadapan dan penahanan.
Bahkan, pelanggaran atas batas waktu penahanan yang dilakukan oleh oenegak hukum tersebut pun bisa dibawa ke pengadilan.
Namun menurut Anam, hal tersebut tidak diatur dalam rancangan Perpres pelibatan TNI tersebut.
Sehingga menurut Anam bentuk tindakan penangkalan dan prosedur penangkalan tersebut tidak jelas dan tidak memuat kepastian hukum.
"Problem-problem di penangkalan ini sangat riskan atau sangat potensial pelanggaran hak asasi manusia," kata Anam saat diskusi publik yang diselenggarakan Komnas HAM via video conference pada Rabu (13/5/2020).
Selain itu ia menilai ada kebutuhan terkait dengan undang-undang perbantuan TNI dalam penegakan hukum di dalam negeri.
Menurutnya, jika undang-undang perbantuan dibereskan, ide-ide soal pelibatan TNI dalam penanganan terorisme bisa diatur di dalam undang-undang perbantuan tersebut sehingga tidak perlu diatur dalam Perpres.
Anam juga mengingatkan agar pemerintah dan DPR meninjau ulang proses reformasi peradilan militer jika nantinya rancangan Undang-Undang tersebut tetap disahkan dan potensi pelanggaran tidak diindahkan.
Baca: Kepala BNPT Baru Diharapkan Mampu Perangi Ideologi Kelompok Teroris