KPCDI Sayangkan Langkah Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
"KPCDI menyayangkan sikap pemerintah yang telah menerbitkan Perpres 64 Tahun 2020, sebagai pelaksanaan keputusan MA yang membatalkan Perpres 75 Tahun 2019, tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen," kata Sekjen KPCDI, Petrus Hariyanto kepada Tribunnews, Rabu (13/5/2020).
Petrus melanjutkan, walau ada perubahan jumlah angka kenaikan, tapi dirasa masih memberatkan masyarakat.
Apalagi masih dalam situasi krisis wabah virus corona baru (Covid-19).
"KPCDI melihat hal itu sebagai bentuk pemerintah mengakali keputusan MA tersebut."
"KPCDI menyatakan seharusnya tidak naik, terutama kelas 3."
"Walau Perpres tersebut masih memberikan subsidi bagi kelas tiga, tetapi per Januari 2021 akan naik iuran menjadi Rp 35 ribu," tegas Petrus.
Terakhir Petrus menjelaskan, terkait dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, KPCDI akan berencana mengajukan uji materi ke MA kembali.
"Saat ini sedang berdiskusi dengan Tim Pengacara dan menyusun uji materi tersebut," tandasnya.
Baca: KPCDI Beberkan Alasan Mereka Lakukan Judicial Review untuk Batalkan Kenaikan Iuran BPJS
Jokowi Naikan Iuran BPJS Kesehatan
Diberitakan sebelumnya, kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu.
Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
Pada Oktober tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan tersebut
Perlu diketahui, KPCDI telah mengajukan permohonan uji materi kepada MA sejak 5 Desember 2012 lalu.
Hasilnya kenaikan iuran BPJS dibatalkan oleh MA pada Senin (9/3/2020).
Baca: Mengenal KPCDI, Komunitas yang Ajukan Uji Materi Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Berikut rincian perbedaan tarif dalam perpres baru dan perpres yang dibatalkan MA:
Perpres 64/2020
1. Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150 ribu, dari saat ini Rp 80 ribu.
2. Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100 ribu, dari saat ini sebesar Rp 51 ribu.
3. Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.
Namun pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35 ribu.
Perpres 75/2019
1. Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 160 ribu, dari semula Rp 80 ribu.
2. Iuran peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp 110 ribu, dari semula Rp 51 ribu.
3. Iuran peserta mandiri Kelas III naik menjadi Rp 42 ribu, dari semula Rp 25.500
Sebagaian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Perpres Iuran BPJS Kesehatan Naik, Apa Bedanya dengan yang Dibatalkan MA?
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Ihsanuddin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.