Ratusan Napi Asilimasi Kembali Berulah, Mulai Dari Pencurian Hingga Pembunuhan
Seratusan lebih mantan narapidana yang bebas karena program asimilasi kembali berulah.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seratusan lebih mantan narapidana yang bebas karena program asimilasi kembali berulah.
Para mantan narapidana itu menjadi penjahat kambuhan begitu kembali ke masyarakat.
Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, hingga
Selasa (12/5) kemarin tercatat ada 106 mantan narapidana program asimilasi dan
integrasi yang kembali berulah di masa pandemi Covid-19.
”Sampai hari ini terdapat 106 narapidana asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana,” ucap Ahmad di Mabes Polri.
Perkara 106 eks narapidana itu ditangani oleh 19 Polda, yakni Polda Jawa Barat, Polda
Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Metro
Jaya, Polda Banten, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Utara, Polda Kalimantan
Timur, Polda Kalimantan Selatan dan Polda Sumatera Utara.
Dari 19 daerah itu, narapidana yang paling banyak kembali berulah ada di daerah Jawa
Tengah (Jateng), Sumatera Utara (Sumut) dan Jawa Barat (Jabar).
"Ada 13 narapidana asimilasi di Jawa Tengah dan Sumatera Utara yang kembali melakukan tindak pidana, 11 narapidana asimilasi di Jawa Barat. Ketiga daerah itu menunjukkan angka tertinggi pengulangan tindak pidana," jelas Ahmad.
Baca: Skenario Berat, Pertumbuhan Ekonomi RI Terancam Minus 0,4 Persen
Baca: Kekesalan Donald Trump pada Reporter Dinilai Rasis hingga Beredar Tagar #StandWithWeijiaJiang
Baca: Jawaban Soal SD TVRI Kelas 1-3 Rabu 13 Mei 2020, Materi Sahabat Pelangi : Chandra Oh Chandra
Baca: Jawaban Soal SD TVRI Kelas 1-3 Rabu 13 Mei 2020, Materi Sahabat Pelangi : Chandra Oh Chandra
Adapun jenis kejahatan yang dilakukan para mantan narapidana asimilasi itu beragam,
mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekesaran (curas)
serta curanmor.
”Tidak hanya itu mereka juga melakukan penyalahgunaan narkoba, penganiayaan dan pencabulan terhadap anak,” kata mantan Kapolres Palu itu.
Sebelumnya diketahui, sebanyak 38.822 narapidana dan anak telah dikeluarkan dari
lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus
anak untuk mengikuti program asimilasi dan integrasi.
Kebijakan ini sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di lapas, rutan, dan LPKA.
"Ini update data asimilasi dan integrasi narapidana dan anak pada tanggal 20 April 2020 pukul 07.00 WIB," ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
(Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta, Senin (20/4).
Dalam data yang disampaikan Rika, diterangkan bahwa dari 38.822 narapidana dan
anak yang telah dikeluarkan sebanyak 36.641 orang.
Di antaranya keluar penjara melalui program asimilasi terdiri atas 35.738 narapidana dan 903 anak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.